KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Upaya penegakan aturan keimigrasian di Balikpapan kali ini dibalut dengan pendekatan hati. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memfasilitasi penanganan medis kepada seorang WNA asal Belanda. Inisial JGS (55) sempat membuat keributan di Bandara SAMS Sepinggan yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Kasi Intelijen dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwokohadi Sandra Dewa mengatakan, pihaknya sempat kesulitan saat mengamankan WNA tersebut.
Hingga mendapat bantuan dari Polresta Balikpapan. “Kondisinya tidak kooperatif karena melakukan perlawanan dengan teriak-teriak dan ngoceh tidak jelas,” ucapnya.
Baca Juga: Wabup Buka Orientasi PPPK Mahulu 2026: Tekankan Disiplin dan Integritas
Setelah proses pengamanan, Imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JGS dengan temuan indikasi dugaan gangguan kejiwaan. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda.
“Kami dengan pendekatan humanis juga memfasilitasi yang bersangkutan mendapat penanganan medis lebih lanjut,” tuturnya. Seperti hari ini Senin (14/4), JGS melakukan konsultasi ke dokter spesialis kejiwaan di RS Dr R Hardjanto (RS Tentara).
Lebih lanjut, JGS kini diamankan di ruang detensi imigrasi selama 3 hari. Berdasarkan keterangan dari sang anak inisial RDS (24), mereka berada di Balikpapan kurang lebih sudah dua minggu untuk wisata.
“Anak berencana membawa ibunya liburan untuk mengurangi depresi. Tapi sampai saat ini bukan berkurang, justru sakit semakin naik,” bebernya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Induk Sangatta Keluhkan Ritel Modern Buka Terlalu Pagi
Doni menjelaskan, seharusnya mereka meninggalkan Indonesia pada 8 April 2026. Namun karena kejadian ini, akhirnya mengurus perpanjangan izin tinggal dan menyelesaikan beban yang timbul dari over stay.
Kini Imigrasi melakukan pengamanan sembari menunggu dokter menyatakan aman bagi JGS melakukan perjalanan. “Ketika sudah ada pernyataan dokter, kami melakukan pendeportasian sesuai UU Keimigrasian,” tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki