KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan resmi memulai langkah modernisasi pengolahan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek yang berlokasi di samping TPA Manggar ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 750 ton sampah setiap harinya, mencakup limbah dari Balikpapan, IKN, hingga sebagian wilayah Kutai Kartanegara.
Balikpapan dan Samarinda menjadi lokasi pembangunan PSEL yang bakal dibiayai oleh Danantara. Kedua daerah ini dianggap siap untuk mengolah sampah lebih lanjut dan modern.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo sebagai perwakilan Pemkot Balikpapan telah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Kuota Batu Bara Turun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Cegah PHK Massal
Bagus menjelaskan, PSEL Balikpapan Raya untuk mengelola sampah hasil produksi dari Balikpapan, IKN, sebagian Samboja dan Muara Jawa. Total sampah yang diolah sekitar 750 ton per hari.
Setelah tanda tangan PKS, kini masuk berbagai tahapan proses persiapan sebelum pembangunan PSEL. “Saya sudah paraf untuk kesiapan lahan dan tanggung jawab pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga ke TPA,” tuturnya.
Lebih lanjut, Balikpapan berperan dengan menyiapkan lahan PSEL. Total luas TPA Manggar berkisar 47 hektare dan PSEL hanya butuh lahan 4 hektare. “Kita sudah siapkan lahan PSEL di samping TPA Manggar,” ucapnya.
Kemudian menyiapkan pendanaan yang berkaitan dengan angkutan sampah dari rumah tangga dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) ke TPA. Sedangkan yang berkaitan dengan PSEL merupakan tanggung jawab Danantara.
“Kita tinggal tunggu saja. Mereka akan menyusun detail engineering design (DED), perencanaan survei dan segala macam,” bebernya. Pemerintah pusat menunjuk pihak ketiga untuk menyusun DED tersebut.
Dia meyakini cara ini juga mampu mendorong Balikpapan bisa meraih Adipura. Targetnya harus mengurangi produksi sampah sampai 50 persen. Sementara saat ini pengurangan sampah baru mencapai 30 persen.
Perlu inovasi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mendorong hal tersebut. “Target internal saya minta pengurangan sampah bisa sampai 50 persen agar mendapat Adipura,” imbuhnya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan, syarat mendapatkan Adipura harus mampu mengurangi produksi sampah hingga 50 persen. “Selama belum 50 persen, kita tidak bisa mendapat Adipura,” tandasnya. (*)
Editor : Duito Susanto