Komisi II DPRD Balikpapan Panggil Pengusaha Hotel: Tekankan Komitmen Bayar Pajak Daerah  

Dina Angelina • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 13:07 WIB
Fauzi Adi Firmansyah (ANGGI PRADITHA/KP)

 
Fauzi Adi Firmansyah (ANGGI PRADITHA/KP)  

 

BALIKPAPAN - Menuntaskan kesalahpahaman tentang pajak daerah. Komisi II DPRD Balikpapan memanggil manajemen beberapa hotel, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, hingga Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

Rapat dengar pendapat (RDP) ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sidak Komisi II yang berlangsung sebelum Lebaran. Wakil rakyat memberikan beberapa catatan terkait dengan perpajakan yang berada di hotel.

“Kami minta ada komitmen bersama agar mereka tertib membayar pajak. Baik pajak restoran, pajak hiburan, dan sebagainya,” ungkap Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah pada Senin (13/4) sore.

Dia berharap, hotel bisa memenuhi kepatuhan dalam pembayaran pajak mereka. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan bisa maksimal tercapai.

Baca Juga: Hasil Audit Inspektorat, Ada Pelanggaran Disiplin Pegawai Diskes Soal Penggunaan Mobdin  

Adi menjelaskan dalam usaha setiap hotel termuat beberapa pajak daerah. Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan sebagainya.

“Jika hotel memiliki bar yang termasuk menjual minuman alkohol, otomatis sesuai perda dikenakan pajak 60 persen,” ujarnya. Berbeda jika minuman beralkohol hanya berada di restoran, maka pajak yang dikenakan 10 persen.

Kemudian untuk yang pajak hiburan seperti karaoke, spa dan lainnya dikenakan pungutan 40 persen. “Kami dalam pertemuan memperjelas dan mengedukasi pelaku usaha agar mereka tahu posisinya di mana,” imbuhnya.

Menurutnya, aturan ini sudah jelas juga tertuang dalam Perwali Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025. Seharusnya setiap hotel dan industri terkait memahami aturan tersebut.

Baca Juga: Perpustakaan Kutim Kurang Nyaman, Relokasi Masih Terkendala Aset

Komisi II meminta BPPDRD untuk melakukan sosialisasi pajak daerah secara masif. Jangan hanya aktif penagihan pajak saja. Namun begitu kegiatan sosialisasi kendor. Caranya harus breakdown lagi isi dari perwali. Mana saja yang menjadi kewajiban hotel tulis dengan jelas.

“Kalau bisa dibuat pamflet dan bagikan kepada pelaku usaha,” katanya. Mereka bisa membaca dan memahami aturan dengan mudah, bukan perwali yang dari sisi penulisan bahasa lebih kompleks dan rumit.

“Mereka bisa pusing duluan sebelum membaca. Tapi lebih breakdown saja fokus langsung kepada benang merahnya,” bebernya. (*)

Editor : Sukri Sikki
Fauzi Adi Firmansyah Komisi II DPRD Balikpapan PHRI Balikpapan Fauzi Adi