Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

​11 WNA Dideportasi dari Balikpapan Selama 2026, Mayoritas Tergiur Peluang di IKN  

Dina Angelina • Rabu, 15 April 2026 | 13:00 WIB
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwokohadi Sandra Dewa. (ANGGI PRADITHA/KP)

 
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwokohadi Sandra Dewa. (ANGGI PRADITHA/KP)  

 

​BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan tercatat telah mendeportasi sedikitnya 11 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga April 2026. Menariknya, mayoritas para pendatang ilegal ini masuk ke Kalimantan Timur karena tergiur mencari peluang ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sampai saat ini dominasi paling banyak warga negara asal Tiongkok. Sebagian besar berjenis kelamin laki-laki. Penyebab deportasi mulai dari alasan overstay hingga alamat tinggal yang berbeda.

“Ada juga yang terindikasi berkegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Kasi Intelijen dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwokohadi Sandra Dewa.

Menariknya kedatangan mereka rata-rata karena ingin mencari peluang di wilayah IKN. “Apalagi kini bisa terlihat pembangunan IKN dipastikan tetap berlanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Banyak Temuan IPAL SPPG Tak Ideal, Dapur MBG di Samarinda Diberi Waktu 30 Hari  

Pihaknya semakin waspada dan meningkatkan pengawasan WNA. Semua sudah terpantau by system. “Ketika pengajuan dan perpanjangan visa izin tinggal, kita bisa melihat limit masa tinggal sampai kapan,” tuturnya.

Kemudian ada petugas memantau izin tinggal setiap hari. “Kita juga sudah punya suatu inovasi sifatnya early warning. Muncul notifikasi di sistem bahwa izin tinggal yang bersangkutan akan selesai,” ungkapnya. 

Selain itu, Imigrasi melakukan pengawasan melalui aplikasi. Setiap hari selalu memantau hotel untuk keberadaan dan kegiatan WNA. Contohnya terbaru ada satu kasus perempuan asal Thailand.

Baca Juga: Dermaga yang Tak Pernah Tidur: Cerita dari Deretan "Pujasera" Pelabuhan Feri Penajam

Proses hukum telah berjalan hingga dinyatakan P21. Namun vonis dari pengadilan menyatakan yang bersangkutan cukup diberikan hukuman administrasi yaitu pendeportasian disertai pencekalan.

Ini mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Kalau dari pandangan hakim, WNA ini juga korban dari sindikat perdagangan. Sehingga kami hanya deportasi dan pencekalan,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#deportasi #wna #Ibu Kota Nusantara (IKN) #Kantor Imigrasi Balikpapan