Takaran Kemasan Minyakita Bersubsidi Diduga Curang

M Ibrahim • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 16:50 WIB
CURANG: Dugaan praktik curang peredaran minyak goreng bersubsidi diungkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
CURANG: Dugaan praktik curang peredaran minyak goreng bersubsidi diungkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.

BALIKPAPAN- Dugaan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng bersubsidi kembali mencuat. Yakni minyak berlabel Minyakita. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 20 Agustus 2025. Kemudian penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mulai melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat menetapkan satu tersangka.

“Tersangka inisial MHF yang merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi pada PT JASM,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (15/4/2026).

Bambang mengungkapkan, pelanggaran terjadi pada produk Minyakita kemasan satu liter yang diproduksi dan beredar di Kaltim periode Juli hingga Agustus 2025, dengan jumlah distribusi mencapai lebih dari 10 ribu kemasan. “Dari hasil pengawasan dan pengujian, ditemukan adanya selisih antara isi bersih minyak dengan yang tertera pada label. Ini jelas merugikan konsumen,” ungkapnya.

Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pangan bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025.

Dari lima sampel yang diuji, seluruhnya menunjukkan ketidaksesuaian takaran. Hasil pengujian mengungkap isi minyak goreng hanya berkisar 950 hingga 975 mililiter, atau berkurang 25 sampai 50 mililiter dari standar 1.000 mililiter.

Penyidik kemudian menelusuri rantai distribusi dan memastikan tidak ada indikasi pengurangan di tingkat distributor maupun pengecer. Produk diterima dalam kondisi tersegel, sehingga dugaan kuat mengarah pada proses produksi atau pengemasan di pihak produsen.

“Produk sampai ke distributor dalam kondisi utuh dan tersegel. Artinya, dugaan pelanggaran terjadi saat proses produksi atau pengemasan,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, terungkap bahwa perusahaan terkait sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI pada 17 Maret 2025 atas temuan serupa di daerah lain.

Meski telah diberikan peringatan, tersangka diduga tetap memproduksi dan mengedarkan minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai label.
Penyidik menjerat tersangka Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan/atau c UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya puluhan kemasan Minyakita, mesin pengemasan, alat timbang, hingga dokumen hasil pengujian dan legalitas perusahaan.

“Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat. Peran aktif warga juga penting, segera laporkan jika menemukan kejanggalan di lapangan,” imbaunya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas takaran curang polda kaltim MinyakKita