BALIKPAPAN - Pimpinan DPRD Kota Balikpapan menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi kelanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu sebelum seluruh permasalahan administratif dan lapangan dinyatakan tuntas (clear). Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi pembangunan RS Sayang Ibu yang digelar di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (20/4).
Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan, ketua fraksi, dan ketua komisi. Sementara Pemkot Balikpapan dihadiri Plt Sekdakot Balikpapan Agus Budi Prasetyo, asisten I, asisten II, Asisten III, dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri. Dia menyoroti, adanya ketidaksesuaian antara pencairan dana dengan realisasi fisik di lapangan. Berdasarkan laporan Manajemen Konstruksi (MK), progres pembangunan saat ini baru mencapai 17 persen.
Sehingga kontraktor telah melakukan pengembalian dana sekitar Rp2 miliar. “Pemkot menyerahkan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mereka masih menunggu hasil audit,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan fraksi juga menanyakan bagaimana kelanjutan RS Sayang Ibu. Alwi menegaskan, tidak akan memberi rekomendasi atau menyetujui kalau persoalan ini belum clear.
Terkait desakan sejumlah fraksi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), Alwi menyatakan pihaknya masih menanti hasil pemeriksaan BPK yang diperkirakan rampung dalam 30 hari ke depan.
“Tapi karena sudah ada audit BPK, saya menyampaikan kepada teman-teman untuk menunggu hasil audit dulu,” imbuhnya.
Jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran atau masalah signifikan, DPRD dipastikan akan segera membentuk Pansus untuk mengusut tuntas proyek tersebut.
“Semoga segera keluar hasilnya dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” sebutnya. Terlebih rumah sakit ini telah menjadi impian bagi masyarakat Balikpapan Barat.
Dia pun berharap fasilitas kesehatan ini bisa terbangun. Asalkan semua masalah sudah clear dulu. DPRD menekankan aspek legalitas dan akuntabilitas sebagai syarat utama kelanjutan proyek.
Alwi memberikan lampu hijau jika proyek ini ingin dianggarkan kembali pada tahun 2027, dengan catatan seluruh masalah hukum dan administrasi telah terselesaikan.
Terutama tidak ada temuan dari BPK. “Kalau sudah clear nanti lanjut mau dibahas atau mau dianggarkan ulang, silahkan. Tetapi satu catatan harus clear semua dulu,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani