BALIKPAPAN — Harapan korban dugaan penipuan miliaran rupiah, JM, untuk segera mendapatkan kepastian hukum kembali menguat. Namun, di tengah penantian lebih dari satu dekade, muncul sorotan baru terkait kejanggalan status penahanan tersangka HA yang justru ditetapkan sebagai tahanan kota.
JM menilai, keputusan tersebut tidak sejalan dengan kondisi kesehatan tersangka yang sebelumnya dinyatakan sehat. Ia mengungkapkan, saat proses masih berada di Polda Kalimantan Timur, permohonan tahanan kota sempat diajukan dengan alasan kesehatan. Namun hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan menyatakan tersangka dalam kondisi fit.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Saat di kepolisian dinyatakan sehat, tetapi ketika di kejaksaan justru diberikan status tahanan kota,” ujarnya.
Menurut JM, status tahanan kota berpotensi membuka celah bagi tersangka untuk melakukan langkah-langkah yang dapat menghambat proses hukum, termasuk kemungkinan pengalihan aset. Kekhawatiran ini berkaca pada proses perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2018, namun tidak pernah direalisasikan.
“Kami khawatir tersangka melakukan hal yang sama seperti saat proses perdata dulu. Dengan status tahanan kota, ada ruang untuk melakukan upaya lain yang bisa menghambat proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, sejak awal pihaknya sebenarnya masih memberi ruang bagi tersangka untuk menunjukkan itikad baik.
“Padahal sejak awal kami menunggu itikad baik tersangka, bertanggung jawab dan menyelesaikan apa yang menjadi masalahnya ke kami. Tapi sampai sekarang itu tidak ada,” ungkapnya.
Kasus ini sendiri berawal dari sengketa bisnis yang kemudian berkembang ke ranah pidana. Penyidikan oleh kepolisian dimulai pada Juni 2025, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada awal Februari 2026 sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Meski seluruh tahapan penyidikan telah rampung, perkara tersebut hingga kini belum juga masuk persidangan. JM pun mendesak agar proses hukum tidak berlarut-larut.
“Sejak 2014 hingga sekarang, kurang lebih 12 tahun, saya belum menerima hak saya. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Andi Baso, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. “Pelimpahan sudah kami lakukan pekan lalu,” ujarnya.
Meski demikian, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan. Hingga kini, berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Balikpapan, perkara penipuan yang melibatkan pengusaha hotel tersebut juga belum tercantum dalam daftar register.
Dari informasi sebelumnya, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara tersangka dan korban berinisial JM. Sengketa tersebut sebelumnya telah bergulir di ranah perdata dan diputus pada 2022.
Majelis hakim saat itu mengabulkan seluruh gugatan JM dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar, sekaligus menetapkan penyitaan sejumlah aset milik tersangka, termasuk salah satu hotel berbintang di Jalan Mayjen Soetoyo, Balikpapan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan HA terbukti melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian. Namun, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.
Situasi itu mendorong korban melaporkan perkara ini ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025. Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 231 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Ismet Rifani