Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ulin Ilegal Gagal Menyeberang! Lanal Balikpapan Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Semayang, Pemilik Gudang Ikut Diciduk

M Ibrahim • Rabu, 22 April 2026 | 16:46 WIB
PENYELUNDUPAN: Petugas Lanal Balikpapan menggagalkan penyelundupan ratusan batang kayu ulin olahan di Pelabuhan Semayang.
PENYELUNDUPAN: Petugas Lanal Balikpapan menggagalkan penyelundupan ratusan batang kayu ulin olahan di Pelabuhan Semayang.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Gerak cepat Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ulin keluar Kalimantan. Sebanyak 116 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan truk berhasil diamankan saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman kayu dengan dokumen bodong. Tak butuh waktu lama, tim gabungan yang dipimpin Lanal Balikpapan langsung mencegat truk tersebut sebelum sempat meninggalkan Kaltim.

Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, menjelaskan bahwa saat diperiksa, petugas menemukan kejanggalan pada Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa sopir.

“Dokumen yang digunakan terindikasi tidak sah atau diduga palsu. Ada perbedaan data asal muatan, jenis kayu, hingga identitas pengirimnya,” terang Kolonel Topan.

Baca Juga: Kartini di Jajaran Polda Kaltim, Jadi Garda Terdepan Keamanan, Humanis tapi Tetap Tegas!

Dalam penggerebekan di pelabuhan, petugas mengamankan dua orang berinisial FR (24) dan MF (18). Total volume kayu ulin yang disita mencapai 6,6 meter kubik. Namun, petugas tidak berhenti di situ.

Pengembangan kasus langsung mengarah ke sebuah gudang di wilayah Loa Janan. Di sana, petugas kembali menemukan tambahan kayu ulin siap edar dan satu unit kendaraan pick up. Seorang pria berinisial R, yang menjabat sebagai kepala gudang, turut digelandang petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan. Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman berat akibat ulahnya merusak ekosistem hutan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Leonardo.

Baca Juga: Sejarah Baru Diukir RSUD Panglima Sebaya Paser, Sukses Laksanakan Operasi Perdana Bedah Saraf

Saat ini, seluruh barang bukti telah disita. Petugas masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan besar di balik bisnis kayu ulin ilegal yang mencoba mencari celah di pintu-pintu keluar Kalimantan Timur. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Penyelundupan kayu ulin Balikpapan #kayu ulin ilegal #Lanal Balikpapan #Gakkum LHK Kalimantan #pelabuhan semayang