BALIKPAPAN - Imbas defisit anggaran yang dialami pemerintah daerah usai pemangkasan dana transfer ke daerah. Dinas Perdagangan tahun ini dipastikan tidak memiliki program kegiatan infrastruktur.
Namun agar rencana revitalisasi Pasar Inpres tidak tertunda, Dinas Perdagangan mengusulkan proyek ini bisa terealisasi dengan bantuan APBN. Terlebih dokumen detail engineering design (DED) sudah siap.
Kepala Dinas Perdagangan Haemusri Umar mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Perdagangan agar revitalisasi Pasar Inpres bisa mendapat rekomendasi pembiayaan melalui APBN.
Teranyar hasil koordinasi dengan kementerian, mereka meminta dukungan data tambahan terkait pemenuhan administrasi usulan tersebut. Di antaranya legalitas lahan, amdal, persetujuan bangunan gedung (PBG), site plan, hingga andalalin.
“Sekarang kami koordinasi dengan OPD teknis untuk segera melakukan dukungan pelaksanaan perizinan,” katanya pada Kamis (23/4). Sementara untuk kepastian rekomendasi ini diterima atau tidak kemungkinan baru diketahui sekitar Juli 2026.
Itu menunggu rapat koordinasi teknis (rakortek) kementerian dan lembaga yang berlangsung pertengahan tahun ini. “Kita tunggu apa revitalisasi Pasar Inpres bisa menjadi prioritas untuk mendapat bantuan APBN,” tuturnya.
Haemusri menjelaskan, usulan revitalisasi Pasar Inpres yang disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dengan kebutuhan anggaran Rp180 miliar. Rencananya pembangunan diharapkan bisa berjalan pada 2027.
“Berapa pun nanti anggaran yang dibantu pusat, kami akan lapor ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” sebutnya. Selanjutnya segera dianggarkan sisa kebutuhan anggaran untuk memenuhi target revitalisasi.
Sebagai informasi, kawasan Pasar Inpres terbagi dua yakni pasar penampungan dan pasar kerajinan. Nantinya usai revitalisasi, Pasar Inpres akan memiliki bangunan yang terdiri dari dua lantai.
Lantai dasar untuk penjualan kerajinan dan souvenir. Sedangkan lantai dua kuliner dan lainnya. “Sistemnya nanti pedagang membayar retribusi untuk menempati lapak. Sisanya tidak ada biaya yang dikenakan,” tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki