BALIKPAPAN – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balikpapan Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 13 tahun. Terduga pelaku berinisial SW diduga melakukan aksi bejat tersebut berulang kali di lingkungan sekolah sepanjang Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Adi Dharma mengatakan, SW menggunakan modus grooming atau manipulasi psikologis untuk menjerat korban. Pelaku memanfaatkan situasi sekolah yang sepi setelah jam pelajaran berakhir dan mengajak korban ke ruang laboratorium.
"Pelaku membangun kedekatan dengan memberikan perhatian lebih, makanan, hingga minuman. Ada juga intimidasi halus agar korban merahasiakan perbuatan tersebut," ujarnya pada Kamis (23/4).
Serta memanipulasi tempat dengan mengajak korban ke ruang laboratorium yang sepi. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak sekolah melakukan klarifikasi internal pada 16 April 2026.
Namun, SW dilaporkan melarikan diri saat proses tersebut berlangsung. Akibat sikap tidak kooperatif pelaku, pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi.
Adi menegaskan, keluarga korban menutup pintu mediasi maupun penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka mendesak kepolisian segera menetapkan SW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lalu menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak. "Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal kata damai. Hukum secara eksplisit mengatur perkara ini harus tuntas melalui proses peradilan pidana," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani