Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jurnalis Samarinda Diintimidasi Saat Aksi '214', Polda Kaltim: Silakan Lapor, Kami Proses Hukum!

M Ibrahim • Jumat, 24 April 2026 | 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Jurnalis yang mengalami intimidasi saat meliput aksi demonstrasi “214” di Samarinda, dapat menempuh jalur hukum. Ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto. Pelaporan atau pengaduan resmi diperlukan untuk melakukan penyelidikan.

Kepolisian terbuka menerima laporan dari para jurnalis yang merasa dirugikan dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026). “Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” imbaunya.

Setiap aduan yang masuk akan diproses melalui mekanisme awal berupa laporan pengaduan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan kajian untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

“Nanti dari laporan pengaduan itu diteliti apakah masuk unsur pidana atau tidak. Kalau memang ada unsur pidana, baru ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut atau pro justitia,” jelasnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi BLKI Balikpapan Terbongkar! Hak Instruktur Disikat, Data Peserta Dimark-Up, Negara Rugi Rp 8,9 Miliar!

Yulianto menambahkan, jurnalis dapat melaporkan kejadian tersebut secara individu maupun melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Diketahui, saat aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Kaltim di Samarinda diwarnai dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum petugas keamanan. Sejumlah laporan yang beredar di media sosial menyebutkan adanya pelarangan liputan, perampasan telepon seluler, hingga penghapusan paksa foto dan video hasil peliputan.

Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 40/1999tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Polda Kaltim berharap langkah pelaporan ini dapat menjadi jalan untuk mengusut dugaan pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah tersebut. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Intimidasi Jurnalis Samarinda #UU Pers No 40 Tahun 1999 #Kebebasan Pers Kaltim #Kasus Demo 214 #Kabid humas polda kaltim