BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 miliar yang menjerat pengusaha hotel berinisial HA. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2026.
Juru bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, memastikan perkara tersebut telah teregister dan siap disidangkan.
“Sudah dilimpahkan untuk perkara tersangka HA yang Rp20 miliar,” ujarnya pekan lalu.
Perkara ini tercatat sebagai tindak pidana perbuatan curang. Jaksa penuntut umum menyiapkan sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen invoice, Purchase Order (PO), dan Delivery Order (DO) tahun 2013–2014 dari PT PU kepada PT DPK.
Selain itu, turut diajukan resume pembayaran kontraktor tertanggal 7 Mei 2020, berkas legalisir pembayaran kepada PT DPK, serta lima lembar surat dari Bank Mandiri terkait konfirmasi transfer.
Penanganan perkara berada di bawah Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Saat ini, tersangka HA berstatus tahanan kota, dengan kewenangan penahanan masih berada pada Kejari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Andi Baso, menjelaskan bahwa penahanan kota diberikan dengan pertimbangan tersangka kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, serta adanya jaminan keluarga dan kondisi kesehatan.
“Statusnya tetap ditahan, tetapi tahanan kota. Yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar dari Balikpapan,” jelasnya.
Namun kebijakan tersebut memicu kekhawatiran dari pihak korban sekaligus menjadi sorotan publik. Korban, JM, menilai status tahanan kota berpotensi membuka ruang yang dapat menghambat proses hukum.
“Dengan status tahanan kota, kami khawatir ada celah yang bisa memperlambat penyelesaian perkara. Kami berharap ada kejelasan dan evaluasi agar proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya.
JM menambahkan, kasus ini telah bergulir sejak 2014 dan hingga kini haknya belum terpenuhi. Bahkan, dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan sebelumnya mengabulkan gugatan kerugian sebesar Rp20,5 miliar.
Sorotan terhadap status penahanan ini, lanjutnya, tidak hanya datang dari korban, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat yang menilai pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara bernilai besar.
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli BBM antara korban dan tersangka yang berujung sengketa. Pengadilan perdata menyatakan HA melakukan wanprestasi dan menetapkan penyitaan sejumlah aset, termasuk sebuah hotel di Balikpapan.
Namun hingga putusan inkrah di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Perkara kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025 dan berlanjut ke ranah pidana dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan,” tegas JM.
Dengan sidang perdana yang segera digelar, perhatian kini tertuju pada proses pembuktian di pengadilan, termasuk kejelasan status penahanan tersangka yang terus menjadi sorotan masyarakat. (*)
Editor : Ismet Rifani