KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Akhir perjalanan meja hijau terdakwa AS atas kasus penganiayaan berat di kawasan Karang Joang menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Siska Ris Sulistiyono Ningsih, AS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
"Menyatakan terdakwa AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas Siska saat membacakan amar putusan.
Meski terbukti, vonis ini nyatanya "diskon" dari tuntutan awal. Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara. Namun, hakim memutuskan masa hukuman 22 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak tertangkap.
Baca Juga: Jelang May Day, Kapolda Kaltim Instruksikan Jajaran Bertugas dengan Humanis
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu aksi brutal AS. Salah satunya adalah sebilah sangkur sepanjang 30 sentimeter dengan gagang yang terlilit kain merah.
Selain senjata tajam, sebuah jaket hitam bertuliskan "NASA" dan celana panjang biru yang robek di bagian lutut milik terdakwa juga turut dimusnahkan. Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan AS dalam insiden berdarah akhir tahun lalu itu.
Mengingat kembali kasusnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada 17 Desember 2025 malam, sekitar pukul 22.30 Wita. Lokasinya berada di Jalan Dr Sutomo RT 64, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Saat itu, sebuah perselisihan berujung pada penikaman yang membuat korban terkapar dengan luka parah. Berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan terdakwa sendiri, hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi sepenuhnya. Kini, AS harus meringkuk di balik jeruji besi hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo