KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinamika regulasi hukum di tanah air terus berkembang. Tak ingin personel di lapangan tertinggal langkah, Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kaltim langsung tancap gas melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Korps Bhayangkara untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum di Bumi Paser Taka tetap berjalan di atas rel prosedur yang benar. Sebanyak 50 personel dari berbagai fungsi—mulai dari Reskrim, Binmas, Samapta, hingga Provost—dikumpulkan untuk mendapatkan "amunisi" baru.
Tim Bidkum Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Muntini memberikan pembekalan terkait regulasi strategis yang menjadi wajah baru hukum acara di Indonesia.
“Materi utamanya mencakup pembaruan KUHAP melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua aturan ini adalah landasan penting bagi keadilan,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, penguasaan terhadap regulasi terbaru bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap anggota Polri. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi keraguan saat mengeksekusi tugas di lapangan.
“Pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi hal mutlak. Dengan bekal ini, kami ingin pelaksanaan tugas berjalan lebih profesional, proporsional, dan tentu saja akuntabel,” jelasnya secara lugas.
Suasana sosialisasi berlangsung dinamis. Para kepala unit (Kanit) hingga perwakilan Polsek jajaran tampak antusias melontarkan pertanyaan terkait implementasi aturan baru dalam praktik kepolisian sehari-hari. Sesi diskusi interaktif ini menjadi ajang "curhat" sekaligus bedah kasus yang sering ditemui di lapangan.
Tak sekadar mendengarkan materi, keseriusan para personel juga diuji di akhir sesi. Panitia menggelar post-test untuk mengukur sejauh mana para abdi negara ini menyerap ilmu yang diberikan.
Hasil evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi dalam pelayanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat PPU. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo