Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tekan Angka Penduduk Ilegal, Disdukcapil Balikpapan Minta Ketua RT Aktif Gunakan WaCAT

Dina Angelina • Kamis, 30 April 2026 | 12:45 WIB
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi memberikan keterangan terkait strategi penertiban penduduk non-permanen di Kota Balikpapan. (DINA ANGELINA/KP)

 

 
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi memberikan keterangan terkait strategi penertiban penduduk non-permanen di Kota Balikpapan. (DINA ANGELINA/KP)    

 

BALIKPAPAN - Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, mengimbau seluruh Ketua RT di Balikpapan untuk berperan aktif sebagai ujung tombak pemantauan warga. Dengan memanfaatkan fitur pada aplikasi WaCAT, para Ketua RT diharapkan tidak lagi gagap teknologi (gaptek) dalam mendata penduduk permanen maupun non-permanen di wilayahnya secara riil.

Disdukcapil Balikpapan bakal mengatur strategi untuk memudahkan pemantauan penduduk non-permanen. Terlebih setelah mendapat catatan dari DPRD Balikpapan untuk memantau mobilitas warga keseluruhan.

Baca Juga: Beryukur Atas Panen Melimpah, Masyarakat Jonggon JAYA Gelar Kegiatan Sedekah Bumi  

Selama ini, pendatang hanya diminta wajib lapor 1x24 jam atau 2x24 jam kepada ketua RT setempat. Namun sayang aturan ini di lapangan tidak benar-benar dipatuhi oleh pendatang.

Mereka menetap, menginap, atau bertamu masih sesuka hati. Padahal ini berlaku bagi warga baru, penghuni kontrakan atau kos untuk ketertiban administrasi kependudukan dan keamanan lingkungan.

“Ini akan kami pikirkan karena memang segala sesuatu yang diberlakukan kepada masyarakat harus punya dasar hukum,” kata Kepala Disdukcapil Balikpapan Tirta Dewi kepada Kaltim Post, Kamis (30/4).

Baca Juga: Penduduk Balikpapan Tembus 1 Juta Jiwa, DPRD Desak Disdukcapil Buat Terobosan Data

Pihaknya tidak ingin melanggar peraturan pemerintah pusat yang jauh lebih tinggi. Termasuk menambah aturan. “Jangan sampai nanti disebut negara dalam negara,” sebutnya.

Disdukcapil Balikpapan akan mencari aturan yang lebih smooth. Misalnya dengan membuat notifikasi di setiap pelayanan Dukcapil agar mereka melapor kedatangan maupun kepindahan,” imbuhnya.

Tirta menjelaskan, pihaknya sudah membuat aplikasi WaCAT (Wargaku ke Capil Aku Tahu) pantau. Khusus untuk ketua RT dan lurah untuk memonitor warga yang mengurus dokumen dukcapil secara daring.

Dia  berharap ketua RT tidak gaptek juga. Artinya dengan WaCAT, mereka bisa ikut memantau dari handphone masing-masing. Ketua RT bisa masuk melalui akun yang disediakan Disdukcapil.

“Ketua RT harus mengetahui total masyarakat yang hadir di wilayahnya. Kami berharap partisipasi RT penting sebagai ujung tombak dalam memantau masyarakat,” bebernya.

Tirta mengimbau RT berperan aktif. Sehingga jumlah penduduk permanen dan non-permanen semua benar-benar terpantau riil. Termasuk dalam rangka mengimbau kepada masyarakat untuk aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). (*)

Editor : Sukri Sikki
#Tirta Dewi #penduduk #Disdukcapil Balikpapan