Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Kasus Pembunuhan Penjaga Toko, Terdakwa Menolak Keterangan Saksi

M Ibrahim • Kamis, 30 April 2026 | 16:46 WIB
SIDANG: Terdakwa menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan penjaga toko.
SIDANG: Terdakwa menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan penjaga toko di PN Balikpapan.

BALIKPAPAN- Sidang dugaan pembunuhan penjaga toko di Balikpapan Utara, menghadirkan terdakwa Mansyur (61) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, terdakwa menolak sebagian besar keterangan yang disampaikan di persidangan dan hanya mengakui satu kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erayon Sinaga menghadirkan empat saksi, yakni Maktari (48), Ambo (29), Fatimah (55), serta Yuli Bobi (24) yang merupakan kakak kandung korban.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi bersama hakim anggota Bakhruddin Tomajahu dan Erhammudin, saksi Yuli Bobi menjelaskan kronologi awal dirinya mengetahui kejadian yang menimpa adiknya.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa. Mansyur secara tegas membantah keterangan tiga saksi, yakni Yuli Bobi, Maktari, dan Ambo.

“Semua keterangan kakak korban salah. Yang benar hanya ibu itu (Fatimah),” terang terdakwa. Ketika dikonfirmasi ulang oleh hakim, terdakwa tetap pada pendiriannya dan tidak mencabut pernyataannya.

Erayon Sinaga menyatakan masih akan menghadirkan tiga saksi tambahan dan satu ahli pada sidang berikutnya. Diketahui, Mansyur didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial VP berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Ismet Rifani
#sidang pidana #Jaksa Erayon Sinaga #pembunuhan penjaga toko #PN Balikpapan