Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Parkir di Kawasan KTL, Polantas Tempel Stiker Tilang

M Ibrahim • Kamis, 30 April 2026 | 18:23 WIB
SANKSI: Selain sosialisasi oleh Satlantas Polresta Balikpapan, personel Gakkum Ditlantas Polda Kaltim memberi sanksi dengan menempel stiker tilang (ETLE Handheld) di kendaraan yang diparkir di area terlarang.
SANKSI: Selain sosialisasi oleh Satlantas Polresta Balikpapan, personel Gakkum Ditlantas Polda Kaltim memberi sanksi dengan menempel stiker tilang (ETLE Handheld) di kendaraan yang diparkir di area terlarang.

BALIKPAPAN- Polisi lalu lintas (Polantas)  Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim dan Satlantas Polresta Balikpapan menyisir kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Personel menyisir di Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan Plaza hingga Jalan Marsma Iswahyudi.

Sebab, masih banyak pengendara roda dua dan empat yang parkir di KTL. Petugas memberikan imbauan agar tidak parkir dan memarkir kendaraan yang sudah disediakan.

Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim juga menempelkan stiker yang berisi barcode menggunakan tilang elektronik (ETLE) Handheld.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo menjelaskan, total ada enam mobil dan satu sepeda motor yang ditindak ETLE Handheld.

Pada stiker yang ditempel berisi barcode yang nantinya dapat di-scan pemilik kendaraan atau pengendaranya.

“Akan keluar form pengisian, mulai identitas diri, STNK dan denda tilang yang langsung terkoneksi pembayarannya ke Briva (Bank BRI),” terang Bangun.

Setelah pelanggar mengisi dan membayar, nantinya ada laporan yang diterima petugas. Namun sebaliknya jika dalam 3X24 jam tidak melakukan pelaporan dan pembayaran, STNK langsung terblokir.

“Tidak bisa bayar pajak tahunan dan lima tahunan. Wajib menyelesaikan dulu denda tilangnya,” ujar Bangun.

Nantinya kegiatan serupa akan terus dilakukan. Selain mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas, juga menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, lokasi kawasan KTL tersebut menjadi lahan parkir kendaraan roda dua semakin padat, hingga memakan jalan.

Tidak ada sanksi tegas dari aparat membuat parkir liar semakin menjadi. Selain menganggu estetika kota, khususnya Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Balikpapan Plaza, juga potensi arus lalu lintas tersendat hingga kecelakaan mengingat lokasi tak jauh dari traffic light.

Pihaknya  berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir terus meningkat. Dengan tertib memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Penertiban KTL #AKBP Bangun Isworo #satlantas polresta balikpapan #Ditlantas Polda Kaltim