BALIKPAPAN — Penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Handy Aliansyah (HA), kasus dugaan penipuan jual beli solar, bernilai besar berlanjut saat perkara berpindah dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Kondisi ini menuai perhatian, namun pengadilan memastikan keputusan diambil berdasarkan prosedur hukum.
Juru Bicara PN Balikpapan, Imran Marannu Iriansyah, menjelaskan bahwa status tahanan kota bukan keputusan baru, melainkan kelanjutan dari proses sebelumnya sejak tahap penyidikan hingga kejaksaan. Dalam catatan pengadilan, terdakwa sempat ditahan saat penyidikan, lalu penahanannya ditangguhkan dan berstatus tahanan kota saat pelimpahan perkara.
“Di kejaksaan, statusnya sudah menjadi tahanan kota. Saat dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim meneruskan status tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, penahanan tidak bersifat wajib. Dakwaan terhadap terdakwa dalam kasus ini memiliki ancaman maksimal empat tahun, sehingga hakim memiliki kewenangan menentukan jenis penahanan, baik rutan, kota, maupun rumah.
“Artinya, tidak ada kewajiban menjalani penahanan di rutan. Selain itu, masa tahanan kota tidak langsung memangkas waktu hukuman, karena perhitungannya berbeda setiap lima hari tahanan kota hanya dihitung sebagai satu hari masa pidana,” jelasnya.
Selain pertimbangan hukum, sikap kooperatif terdakwa juga menjadi faktor. Selama proses berjalan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghambat jalannya persidangan.
Meski demikian, Imran menegaskan status penahanan dapat berubah sewaktu-waktu. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengalihkan menjadi tahanan rutan apabila terdakwa tidak kooperatif, seperti mangkir dari persidangan tanpa alasan sah.
“Majelis bisa langsung menetapkan penahanan rutan dan jaksa akan mengeksekusi,” katanya.
PN Balikpapan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam perkara ini. Seluruh proses, termasuk penentuan status penahanan hingga putusan akhir, akan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“Majelis hakim tidak bekerja secara semena-mena. Semua ada dasar hukum, data, fakta, dan bukti. Publik diminta mempercayakan proses ini,” tegasnya.
Untuk mempercepat penanganan perkara, sidang dijadwalkan dua kali dalam sepekan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, praktisi hukum Firmansyah Muis menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik, terutama mengingat nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Publik tentu bertanya, mengapa dalam kasus dengan nilai kerugian besar, tersangka justru hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun kewenangan penahanan bersifat subjektif sesuai KUHAP, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Faktor potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kemungkinan mengulangi perbuatan pidana, dinilai harus menjadi dasar utama.
“Kalau ada alasan lain seperti kesehatan, itu juga harus dijelaskan secara resmi. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis yang berujung sengketa pidana. Status tahanan kota terhadap terdakwa menjadi perhatian luas, memicu perdebatan publik terkait transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
“Jangan sampai substansi perkara tenggelam karena publik lebih fokus pada perlakuan terhadap tersangka. Transparansi adalah kunci,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa HA, Yusuf Hakim, menyampaikan, kliennya sudah ada melakukan pembayaran, saat ini menyisakan sekitar Rp11 miliar. Pihaknya berupaya agar kliennya bisa menyelesaikan sisa hutang yang harus dibayar. Pada dasarnya masalah ini adalah hutang piutang kedua belah pihak.
“Terkait status tahanan kota, sudah sah memenuhi syarat secara undang-undang. Klien kami juga korporatif,” katanya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Di antaranya berupa satu bundel dokumen invoice beserta purchase order (PO) dan delivery order (DO) tahun 2013–2014 dari PT Petrotans Utama kepada PT Dharma Putra Karsa.
Selain itu, terdapat satu lembar surat asli resume pembayaran kontraktor PTK tertanggal 7 Mei 2020, serta tiga lembar salinan dokumen dari penyidik berupa berita acara permintaan nomor tertanggal 24 Juli 2025.
JPU juga menyertakan satu bundel dokumen legalisir pembayaran kepada PT Dharma Putra Karsa, serta lima lembar hasil scan legalisir surat dari Bank Mandiri dengan nomor NFR.F09.Br.SMW/1067/2025 tertanggal 3 September 2025 terkait konfirmasi bukti transfer. (*)
Editor : Ismet Rifani