KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kasus pembunuhan terhadap Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Mirhan menuntut terdakwa berinisial SM dengan hukuman 14 tahun penjara.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menegaskan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan korban meninggal dunia akibat tindakan terdakwa. Salah satu poin yang memberatkan adalah korban disebut dibuang ke laut dalam kondisi masih hidup hingga akhirnya meninggal.
“Atas perbuatannya, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Mirhan saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Ratusan Warga Serbu Jetty Tambang di Muara Jawa, Teriak “Kami Butuh Kerja!”
Selain menuntut hukuman badan, jaksa juga mengajukan penetapan terhadap sejumlah barang bukti yang digunakan selama proses pembuktian. Salah satunya berupa satu unit flashdisk merek Sandisk warna hitam merah yang berisi rekaman CCTV saat korban masuk ke rumah terdakwa.
Barang bukti elektronik tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya terdakwa menjalani pemeriksaan saksi, ahli, hingga agenda pembuktian di PN Balikpapan. Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan vonis akhir.
Perkara ini sendiri sempat menyita perhatian warga Balikpapan, khususnya masyarakat Baru Ulu, lantaran korban diketahui merupakan Ketua RT 02 yang cukup dikenal di lingkungan setempat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo