KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Personel Satlantas Polresta Balikpapan melakukan penegakan hukum tilang bagi pengendara yang parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Penindakan dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari.
Hal ini dilakukan di lokasi yang kerap dijadikan parkir liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, dekat Balikpapan Plaza. Masih banyak pengendara roda dua dan empat yang parkir di KTL. Petugas memberikan imbauan agar tidak parkir dan memarkir kendaraan yang sudah disediakan.
Petugas menempelkan stiker yang berisi barcode menggunakan tilang elektronik (ETLE) Handheld. Pada stiker yang ditempel berisi barcode yang nantinya dapat di-scan pemilik kendaraan atau pengendaranya.
Baca Juga: Dipicu Dugaan Pelecehan Istri, Pria di Balikpapan Aniaya Korban hingga Koma 6 Bulan
“Akan keluar form pengisian, mulai identitas diri, STNK dan denda tilang yang langsung terkoneksi pembayarannya ke Briva (Bank BRI),” terang MD Djauhari.
Setelah pelanggar mengisi dan membayar, nantinya ada laporan yang diterima petugas. Namun sebaliknya jika dalam 3X24 jam tidak melakukan pelaporan dan pembayaran, STNK langsung terblokir. “Tidak bisa bayar pajak tahunan dan lima tahunan. Wajib menyelesaikan dulu denda tilangnya,” jelasnya.
Nantinya kegiatan serupa akan terus dilakukan. Selain mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas, juga menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo