KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Seorang pria inisial NF diamankan diduga terlibat dalam peredaran pada Selasa (6/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram yang diduga akan diedarkan di Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Sudirman? Siap-Siap STNK Terblokir!
“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim,” tegasnya. Pihaknya terus menggencarkan upaya pengungkapan kasus narkotika secara masif di seluruh Kaltim.
“Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika,” bebernya.
Polda Kaltim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun hotline Kapolda Kaltim pesan Whatsapp 08115421990. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo