BALIKPAPAN - Disperkim Balikpapan terus mengejar pengembang yang menunda penyerahan prasarana dan utilitas (PSU) perumahan. Kepala Disperkim tegas mengingatkan bahwa PSU demi fasilitas layak huni bagi warga.
Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin mengatakan, setiap tahun jumlah PSU yang diserahkan semakin meningkat. “Target kami tahun ini minimal ada 10 PSU. Mudah-mudahan ini tercapai,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika PSU telah diserahkan kepada pemerintah kota, pihaknya bisa membenahi atau memelihara PSU tersebut.
“Untuk kepentingan warga dalam rangka memenuhi hunian yang layak,” tuturnya. Contohnya pemeliharaan jalan, pemeliharaan drainase, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), dan fasilitas umum lainnya.
Selain itu, Rafiuddin turut menyinggung pemenuhan fasilitas bak penampungan air atau ground water tank bagi perumahan komersial. Terlebih hal ini sudah diatur dalam peraturan wali kota (perwali).
Aturan ini merupakan inisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku yang berwenang. “Tapi tidak hanya berlaku di perumahan. Semua bangunan termasuk kawasan industri, perkantoran, pabrik,” sebutnya.
Disperkim sudah melakukan sosialisasi agar perumahan yang bersifat komersial mengikuti perwali tersebut. Apalagi ini sudah resmi diatur dalam perwali. Artinya harus diikuti oleh semua pihak bukan hanya perumahan.
Dia menambahkan, sosialisasi perwali sudah berjalan sejak 2024. Seharusnya sudah diketahui oleh pihak-pihak terkait. “Kami komitmen kedepan site plan perumahan komersil wajib untuk mengakomodir perwali tersebut,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani