Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Dugaan Penggelapan Jual Beli Solar di PN Balikpapan, Ahli Nilai Pengalihan Aset Penuhi Unsur Pidana  

Ajie Chandra • Selasa, 12 Mei 2026 | 08:21 WIB
i
TERUS DICECAR: Terdakwa Handy Aliansyah (kemeja garis-garis) kembali dihadirkan dalam persidangan keempat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5). Saksi ahli dari JPU menyatakan, pengalihan aset oleh AH membuka celah tindak pidana.

BALIKPAPAN- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali digelar, Senin (11/5).

Setelah empat kali sidang, dugaan unsur pidana yang dilakukan Handy semakin mengerucut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dan satu ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.

Persidangan berlangsung dinamis ketika pembahasan berfokus pada dugaan niat pembayaran terdakwa serta pengalihan aset kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa yang sebelumnya masuk dalam jaminan perkara perdata.

Saksi korban, Linawati, mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Namun ia dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait riwayat sejumlah kendaraan perusahaan.

“Dari hasil penelusuran, ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” ujar Linawati di hadapan majelis hakim.

Tiga kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset PT Dharma Putra Karsa yang disebut telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.

Sementara itu, saksi kedua, Limjan Tambunan selaku Kalimantan & Sulawesi Division Head Sinarmas Land, memberikan keterangan terkait proyek kerja sama dengan perusahaan terdakwa.

Ia menegaskan seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan sesuai kontrak. “Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan,” jelasnya.

Menurutnya, kontrak pekerjaan dimulai pada 2013 dan rampung pada 2015 dengan nilai awal sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Dalam perjalanannya terdapat pengurangan nilai kontrak berdasarkan kesepakatan kedua pihak menjadi sekitar Rp 17 miliar.

Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas kepada perusahaan terdakwa sebagaimana sempat disebut dalam perkara.

“Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” katanya.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi akibat proyek yang belum dibayar pihak pemberi kerja.

Sidang semakin menarik saat JPU menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. Dalam pendapatnya, ahli menilai perkara tersebut tidak lagi masuk ranah wanprestasi perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan. “Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujar Prof Prija.

Menurutnya, unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain. “Ketika barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.

Ahli juga menjelaskan bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap aset jaminan, bukan malah dipindahtangankan.

Ia juga menilai, status tahanan kota yang diberikan terdakwa bisa menggangu proses persidangan. Pasalnya, saat di Polda Kaltim terdakwa menjadi tahanan Polda Kaltim di dalam sel.

Kuasa hukum terdakwa Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila masih ada niat pembayaran. Serta, dalam aset yang sudah dijual, itu untuk membayar sebagian hutangnya. Namun ahli menilai kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan jaminan mencukupi nilai kewajiban.

Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, dalam persidangan turut menyinggung perkembangan proses mediasi antara kedua pihak dan menanyakan apakah nilai kerugian sudah mulai menemukan titik temu.

Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (14/5) dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli tambahan. Perkara ini sendiri terus menyita perhatian karena nilai transaksi yang besar serta dugaan pengalihan aset di tengah proses hukum yang berjalan.

Korban JM, yang diwakili anaknya CH, usai masuk ruang mediasi, mengatakan, pihaknya masih tetap dengan putusan perdata sebelumnya. “Namun itikat, baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” bebernya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Handy Aliansyah #penipuan jual beli solar miliaran #Linawati #Prof. Dr. Prija Djatmika #PN Balikpapan