BALIKPAPAN - Jagat media sosial Balikpapan tengah ramai mempermasalahkan jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) yang diisi oleh kepala dinas. Mereka menilai ada rangkap jabatan yang tidak patut.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Wali Kota Bagus Susetyo mengatakan, pemilihan dewas ini sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Perumda harus ada perwakilan dari pemerintah kota sebagai dewan pengawas,” katanya.
Namun jika pejabat eksekutif masuk sebagai direksi perumda jelas tidak boleh. “Tapi kalau dewas memang ada masuk dalam regulasi tentang tata cara yang berkaitan dengan perumda,” ujarnya.
Menurutnya jika tidak ada pengawasan dari dewas, tentu perumda tak bisa bekerja sendiri. Apalagi perusahaan ini jelas milik pemerintah daerah. Lalu penyertaan modal dan aturan lainnya.
“Dewas ada kepala dinas dan sekretaris daerah secara sah mewakili pemerintah kota,” tuturnya. Dia memastikan, pengisian jabatan ini sudah sesuai dengan regulasi yang diatur.
Berbeda untuk masuk ke jajaran direksi, tentu tidak boleh secara aturan dari eksekutif. “Sebab akan ada konflik kepentingan,” tutupnya.
Dari berbagai laman berita, kepala OPD dimaksud adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Rita. Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan 2022-2026, dan menimbulkan sorotan publik terkait disebut potensi konflik kepentingan.
Namun, Rita menegaskan posisinya tidak melanggar aturan karena melalui proses seleksi terbuka. Ditambah regulasi yang ada menyatakan, ia di posisi itu sebagai wakil pemerintah daerah yang menjadi pemegang saham di PTMB. (*)
Editor : Ismet Rifani