BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mempertegas aturan terkait penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana. Dalam sosialisasi terbaru, alas hak berupa sertifikat tanah menjadi syarat mutlak bagi calon penerima bantuan.
Disperkim Balikpapan menggelar sosialisasi standar teknis penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana. Peserta acara mulai dari lurah, RT, LPM, hingga OPD terkait.
Berlokasi di Hotel Horison Ultima Bandara, Rabu (13/5). Kegiatan ini untuk menyelaraskan pemahaman tentang standar pelayanan minimal (SPM) perumahan. Khususnya rumah korban bencana.
Salah satu persyaratan utama untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana yakni surat keputusan (SK) penetapan bencana dari wali kota. Ini menjadi domain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Selanjutnya kami akan mengusulkan calon penerima bantuan melalui SK,” kata Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin. Sehingga sudah tertuang keputusan siapa saja yang mendapat bantuan.
Dia menjelaskan, sesuai aturan kategori bencana alam seperti banjir bandang, angin puting beliung, gempa bumi/longsor, tsunami, kebakaran hutan lahan karena cuaca ekstrem, dan gunung meletus.
Sementara untuk kebakaran rumah tidak masuk kategori bencana alam. “Kemudian yang perlu diperhatikan adalah syarat bagi calon penerima bantuan memiliki alas hak dengan bukti sertifikat,” tuturnya.
Sehingga setiap bantuan yang diberikan oleh pemerintah harus memiliki alas hak yang jelas. “Harapannya bantuan dapat tepat sasaran dan aman dari sisi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini terdapat beberapa solusi bagi korban bencana. Misalnya bisa dengan pembangunan rumah baru atau rehabilitasi rumah. Sedangkan untuk relokasi selama ini belum pernah dilakukan di Balikpapan.
Rencananya pengadaan lahan relokasi korban bencana atau program pemerintah lainnya akan masuk dalam Renstra 2028. “Kalau yang sekarang berjalan ini hanya rehabilitasi rumah,” tutupnya. (*)
Editor : Ismet Rifani