Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan Gelar Sosialisasi, Kebut Perizinan dan Sertifikasi 35 Koperasi

Supriyono Lupus • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:41 WIB
GALI INFORMASI: Sosialisasi peraturan dan kebijakan perkoperasian yang digelar Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan dihadiri 35 pengurus koperasi.
GALI INFORMASI: Sosialisasi peraturan dan kebijakan perkoperasian yang digelar Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan dihadiri 35 pengurus koperasi.

BALIKPAPAN – Sebanyak 35 koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam di Balikpapan kini tengah dikejar waktu untuk memenuhi kewajiban perizinan dan sertifikasi pengurus sesuai regulasi terbaru.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang mewajibkan adanya izin khusus untuk usaha simpan pinjam, terpisah dari izin induk koperasi. Tak hanya itu, para pengurus dan pengawas pun harus mengantongi sertifikasi kompetensi.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan perkoperasian terkait pemenuhan persyaratan uji kelayakan dan kepatuhan pengurus koperasi yang digelar, Rabu (13/5).

Baca Juga: Dinas Koperasi UKM Kutai Timur Dorong UMKM Akses Permodalan dan Branding Produk Unggulan

"Kami ingin koperasi di sini sehat, profesional, dan SDM-nya mumpuni. Itu sebabnya melalui sosialisasi ini, proses pemenuhan persyaratan dapat dilakukan secara kolektif sehingga penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi dapat dipercepat," tegas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma.

Ia menjelaskan, koperasi yang hanya melayani simpan pinjam bagi anggota tetap wajib memiliki izin usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam (USP). Sementara koperasi yang melayani pembiayaan hingga di luar anggota akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Dalam sosialisasi tersebut turut menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti dinas perizinan, pengadilan negeri, hingga OJK untuk membantu koperasi memahami proses administrasi dan legalitas usaha simpan pinjam.

Baca Juga: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jembatani UMKM di Kaltim dengan Hotel hingga Ritel

Dari total 163 koperasi di Balikpapan, sekitar 20–30 persen di antaranya menjalankan usaha simpan pinjam. Pemerintah kota memilih 35 koperasi sebagai prioritas pertama yang didorong untuk memenuhi ketentuan tahun ini.

"Harapannya,  ini menciptakan ekosistem koperasi yang lebih kredibel di mata masyarakat, yang berizin dan bersertifikasi akan lebih dipercaya. Itu tujuannya," pungkas Heruressandy. (s/pus/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#usaha simpan pinjam #koperasi #otoritas jasa keuangan #umkm #balikpapan