BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Balikpapan mendesak pemerintah kota untuk memperketat pengawasan dan audit izin operasional tempat penitipan anak atau daycare. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah malapraktik pengasuhan.
Wakil rakyat mengingatkan agar perlu ada pengawasan terhadap operasional daycare. Usai beberapa kasus yang viral tentang perlakuan daycare di sejumlah wilayah di Indonesia.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh lalai dalam mengawasi operasional daycare. Menurutnya penting standarisasi izin dan sertifikasi pengajar.
Sehingga operasional tempat penitipan anak tetap sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting karena kebutuhan tempat penitipan anak juga sangat tinggi di Balikpapan.
Bagaimana pengawasan izin dan standarisasi untuk memastikan keamanan anak terjaga dengan baik. “Pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan anak harus dimulai dari lingkungan pengasuhan yang aman,” ucapnya.
Dia menyarankan setiap pendamping yang bekerja di daycare wajib memiliki sertifikasi khusus. Harapannya agar tidak terjadi malpraktek pengasuhan. Itu bisa merusak masa depan generasi muda mendatang.
“Kita harus mempersiapkan generasi mendatang dengan memberikan atensi kepada anak-anak. Ini menyangkut masa depan kota,” ucapnya. Pemerintah bisa berinvestasi melalui sumber daya manusia.
Kini Balikpapan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kota Layak Anak. Adanya perda ini membuat pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah fasilitas bagi anak.
“Misalnya memenuhi literasi, pendidikan, kesehatan, ruang-ruang terbuka di beberapa kecamatan segala macam,” ucapnya. Sekaligus memberikan perlindungan bagi anak.
Iwan mendorong OPD terkait seperti DP3AKB dan Disdikbud lebih proaktif melakukan audit terhadap penitipan anak. Apalagi Balikpapan masih mengejar status Kota Layak Anak sebagai predikat tertinggi. (*)
Editor : Ismet Rifani