KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pansus LKPj wali kota Balikpapan menyampaikan laporan hasil kerja dalam rapat paripurna, Senin (18/5). Sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD Balikpapan.
Rekomendasi ini disampaikan langsung di depan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Rapat paripurna berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur yang dihadiri 40 dari 45 anggota dewan.
Ketua Pansus LKPj, Andi Arif Agung mengatakan, rekomendasi ini menjadi catatan strategis. Selanjutnya sebagai referensi bagi organisasi perangkat daerah (OPD).
“Masukan ini dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan RKPD,” katanya kepada awak media. Termasuk rekomendasi untuk DPRD dan komisi masing-masing menjadi referensi dalam anggaran dan pengawasan.
Baca Juga: Kejurball Crystalin Championship 2026 Tuntas Digelar, SDN 001 Balut Kawinkan Gelar
Menanggapi aksi protes dari beberapa fraksi, dia menilai ini bagian dari kesalahpahaman saja. Andi Arif memastikan persoalan tadi sudah clear dan rapat paripurna bisa berlanjut tanpa kendala.
“Setelah dikasih penjelasan bahwa raperda yang diusulkan memang kebutuhan,” ucapnya. Sebagai informasi, Fraksi PKB include Hanura dan Demokrat melayangkan interupsi terkait tiga agenda dalam rapat paripurna.
Di antaranya penetapan Penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025-2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Balikpapan Tahun Anggaran 2026.
Kemudian agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026. Serta penetapan Raperda Balikpapan di luar Propemperda Tahun 2026.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Memanas, Fraksi Gabungan Interupsi hingga Ancaman Walkout
Namun setelah penjelasan selama skorsing, akhirnya masalah sudah clear. “Jadi ada yang dicabut dan ditambah dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda),” sebutnya.
Dia menjelaskan, penarikan raperda rencana umum penanaman modal bukan tanpa alasan yang jelas. “Aturan ini harus linier dengan peraturan daerah yang dimiliki oleh provinsi,” tuturnya.
Namun pihaknya baru mendapat informasi bahwa di tingkat provinsi juga belum membahas aturan tersebut. Menurutnya hal ini penting karena menyangkut rencana dan strategi untuk penanaman modal 10 tahun ke depan.
“Bagaimana kita mau menyelaraskan aturan kalau ternyata provinsi belum. Jadi kami cabut dalam propemperda,” imbuhnya. Serta termasuk raperda struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang masuk di luar promperda.
Itu penting karena menjadi kebutuhan pemerintah kota sebagai penguatan kelembagaan. “Ada surat dari Kemendagri untuk dilakukan penyelarasan dengan nomenklatur,” tandasnya. (*)
Editor : Duito Susanto