Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Dugaan Penggelapan Solar, Mediasi dan Unsur Pidana Jadi Sorotan  

Ajie Chandra • Senin, 18 Mei 2026 | 18:34 WIB

 

 

PESAKITAN: Handy Aliansyah (tanpa baju tahanan) kembali hadir dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5).
MANA ROMPI TAHANANNYA?: Handy Aliansyah (tanpa rompi tahanan) kembali hadir dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5).

BALIKPAPAN – Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (18/5). Persidangan menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana, serta satu saksi fakta bernama Farida.

Dalam sidang, perdebatan kembali mengerucut pada apakah perkara tersebut masuk ranah wanprestasi perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti sempat menyoroti posisi Farida yang sebelumnya tercantum dalam daftar saksi korban, namun menjadi saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menjelaskan Farida telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk hadir sebagai saksi, tetapi tidak memberikan respons.

Saksi ahli perdata dari Universitas Muslim Makassar, Sahruddin Nawi, menjelaskan wanprestasi merupakan tindakan salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Ada empat bentuk wanprestasi, yakni tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan tidak sepenuhnya, dan melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dalam perkara wanprestasi pihak kreditur dapat menempuh langkah hukum berupa pembatalan perjanjian, tuntutan ganti rugi hingga bunga. Ia juga menjelaskan perjanjian tidak harus selalu tertulis, melainkan dapat berbentuk lisan selama terdapat kesepakatan di antara para pihak.

Dalam keterangannya, ahli menilai pengalihan aset belum tentu masuk kategori pidana apabila aset tersebut belum berada dalam sita jaminan atau sita eksekusi pengadilan.

 

“Selama barang itu belum disita, sah-sah saja dialihkan atau dijual. Tidak ada unsur melawan hukum jika hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana Universitas Mulia Balikpapan, Dr. Amir, S.H., M.H. Menurutnya, unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana penggelapan.

“Kalau barang dijual lalu hasilnya dinikmati sendiri, itu bisa masuk penggelapan. Tetapi kalau digunakan untuk membayar kewajiban, maka unsur mens rea harus dilihat lagi,” ujarnya.

Ia menilai hubungan bisnis yang lahir berdasarkan kontrak tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan atau niat jahat sejak awal.

“Ketika hubungan bisnis itu berjalan berdasarkan kontrak dan tidak ada unsur bohong, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara nyata,” katanya.

JPU dalam persidangan turut mempertanyakan kapan unsur tindak pidana penipuan dianggap selesai terjadi dan apakah kemacetan pembayaran dapat menghapus unsur pidana.

Menanggapi hal itu, ahli menyatakan unsur mens rea harus benar-benar nyata dan tidak bisa hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran dalam hubungan bisnis.

“Mens rea harus nyata, ada unsur kejahatan yang merugikan rekan bisnis,” ujarnya.

Sementara itu, saksi fakta Farida yang bekerja di bagian keuangan perusahaan terdakwa menjelaskan mekanisme pembayaran pengadaan BBM solar dalam proyek tersebut. Menurutnya, purchase order (PO) dibuat berdasarkan permintaan, kemudian diteruskan kepada pemasok untuk pengiriman BBM ke lokasi proyek.

“Setelah barang diterima, invoice diajukan dan pembayaran biasanya dilakukan 14 hari sampai satu bulan,” katanya.

Farida mengaku sejak 2012 mulai terjadi keterlambatan pembayaran akibat tunggakan pajak dan belum adanya pembayaran dari pihak CEM kepada perusahaan terdakwa yang kemudian berimbas kepada tunggakan ke PT Petrotrans.

Ia juga menyebut kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk hingga sejumlah aset leasing ditarik kembali dan perusahaan berhenti beroperasi pada 2018.

“Aset leasing ditarik semua. Tetapi kewajiban tetap dibayar, termasuk untuk karyawan dan leasing hampir Rp15 sampai Rp17 miliar,” katanya.

Di luar pokok perkara, majelis hakim turut menyinggung perkembangan restorative justice (RJ) atau mediasi antara kedua pihak. Kuasa hukum terdakwa menyebut proses mediasi mulai mengerucut pada pembahasan nilai penyelesaian.

“Sudah mengerucut ke nilai. Mudah-mudahan ada upaya dari terdakwa, apakah sebagian cash atau mekanisme lainnya,” ujarnya.

Namun pihak keluarga korban JM menegaskan hingga kini belum ada titik terang terkait penyelesaian kerugian. Mereka juga menanggapi langsung pendapat para saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan.

“Kami rasa para ahli tidak membaca secara utuh hasil putusan perdata. Data-data yang diperlihatkan hanya sepotong-sepotong oleh kuasa hukum Handy,” ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.

Menurut keluarga JM, sejumlah dokumen yang dipaparkan dalam persidangan sebenarnya telah masuk dalam putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Termasuk dokumen-dokumen yang diperlihatkan ke majelis hakim, semuanya sudah diputuskan dalam perkara perdata sehingga sebenarnya tidak bisa lagi dijadikan bahan diskusi karena sudah inkrah,” katanya.

Pihak keluarga juga menegaskan putusan perdata tersebut telah menyatakan seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan.

“Jelas sekali semua harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan. Ini sudah perbuatan melanggar hukum, terlebih sudah ada putusan perdata yang inkrah,” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga JM juga mengungkapkan pembayaran dari pihak terdakwa baru mulai dilakukan setelah laporan pidana diajukan ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah memberikan nilai dalam proses mediasi, tetapi belum ada titik terang. Pembayaran sebelumnya saja baru ada setelah kami melaporkan perkara pidana ini,” ujar perwakilan keluarga JM.

Majelis hakim juga menyoroti status tahanan rumah yang dijalani terdakwa Handy Aliansyah. Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menegaskan status tersebut masih dalam evaluasi pengadilan dan meminta terdakwa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Proses tahanan rumah ini masih dievaluasi pengadilan. Karena itu terdakwa harus berhati-hati, mematuhi seluruh aturan, dan jangan sampai melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Majelis juga mengingatkan terdakwa untuk tetap menjalankan kewajiban wajib lapor selama proses persidangan berlangsung.

Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam persidangan, terdakwa HA tampak tidak mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dari tersangka HA. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Handy Aliansyah #sidang penggelapan jual beli solar #PN Balikpapan