Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Ada Ampun untuk Kasus Narkoba, AKP Deky Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

M Ibrahim • Selasa, 19 Mei 2026 | 17:56 WIB
NARKOBA: AKP Deky diboyong dari Polda Kaltim, tiba di markas Ditipnarkoba Bareskrim Polri Jakarta.
NARKOBA: AKP Deky diboyong dari Polda Kaltim, tiba di markas Ditipnarkoba Bareskrim Polri Jakarta.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Karena terlibat penyalagunaan narkoba, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang akhirnya diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (18/5/2026). Ia juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat.

Selain sanksi pemecatan, AKP Deky juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 26 hari serta diwajibkan meminta maaf langsung di hadapan sidang etik Polri.

“Langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen polri dalam menjaga integritas institusi. Yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan PTDH,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

Baca Juga: Polwan Polda Kaltim Menggila di Kapolri Cup 2026, Borong Medali hingga Juara Nasional

Kasus AKP Deky merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan bandar narkoba bernama Ishak di Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil bisnis narkoba yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses pengembangan perkara tersebut, nama AKP Deky ikut muncul bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. “Pengungkapan perkara TPPU ini berangkat dari tindak pidana asal, yakni kasus bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan,” jelasnya.

Polda Kaltim memastikan penanganan pidana terhadap AKP Deky kini sepenuhnya diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bawa Nama Isran Noor di Sidang Tipikor, Zairin Mengaku Diminta Naikkan Proposal Anggaran DBON

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional bisnis narkoba yang dikendalikan sindikat Ishak.

“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan sindikat Ishak dan kawan-kawan,” ujar Brigjen Eko.

Usai sidang etik selesai digelar, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta, Senin petang 18 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lanjutan.

AKP Deky Jonathan Sasiang diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Kubar. Kemudian menjabat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, sejak 3 Desember 2025.

Empat bulan menjadi Kasat Resnarkoba Polres Kubar, Deky dimutasi ke Polda Kaltim menjabat sebagai Kaur Mintu Subbag Renmin Rolog Polda Kaltim. Kasat Resnarkoba Polres Kubar kini diisi Iptu Raymond Juliano William yang sebelumnya bertugas di Ditreskrimum Polda Kaltim. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#AKP Deky Jonathan Sasiang #Kasat Narkoba Kubar #PTDH Polri #kasus narkoba polisi #polda kaltim