Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Saksi Korban Dihadirkan, Terdakwa Kasus Asusila Sempat Membantah

M Ibrahim • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:00 WIB
ASUSILA: Sidang asusila digelar tertutup di Pengadilan Negeri Balikpapan menghadirkan terdakwa.
ASUSILA: Sidang asusila digelar tertutup di Pengadilan Negeri Balikpapan menghadirkan terdakwa.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjerat seorang lanjut usia (lansia) inisial GN (60) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam sidang tertutup tersebut, tiga anak yang menjadi korban trauma langsung memberikan kesaksian memilukan, hingga membuat terdakwa akhirnya tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatan bejatnya di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan yang berlangsung dengan pengawalan ketat ini mengagendakan pemeriksaan saksi kunci. Kuasa hukum para korban, Novi Agustina, mengungkapkan total ada lima orang memberikan keterangan di ruang sidang, termasuk orangtua korban yang tak kuasa menahan emosi.

Tiga korban anak secara gamblang membeberkan bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh kakek GN terhadap mereka. Meskipun sempat mencoba membela diri dan membantah beberapa poin kecil dalam persidangan, terdakwa GN akhirnya tidak dapat mengelak lagi.

Baca Juga: Tak Ada Ampun untuk Kasus Narkoba, AKP Deky Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

Setelah mendengarkan kesaksian terperinci dan bukti yang dihadirkan, lansia tersebut akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan. Pengakuan ini menjadi poin krusial bagi jaksa penuntut umum dalam memperkuat tuntutan pidana pada persidangan berikutnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah warga di kawasan Kecamatan Balikpapan Kota menaruh curiga pada gerak-gerik GN, yang sering mendekati anak-anak saat bermain di sekitar rumahnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kasus pencabulan balikpapan #terdakwa pencabulan membantah #pria lanjut usia #Pengadilan negeri balikpapan