KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan resmi menerapkan rekayasa arus lalu lintas imbas perbaikan Jalan Syarifuddin Yoes yang diperkirakan memakan waktu selama tiga bulan.
Upaya mengurai kemacetan dan menekan risiko kecelakaan, Jalan Punai kini diubah menjadi sistem satu arah, sementara jalur perumahan Villa Damai diusulkan dibuka selama 24 jam penuh sebagai rute alternatif.
Imbas perbaikan Jalan Syarifuddin Yoes, titik kemacetan berpindah ke jalan alternatif. Terutama pada pagi dan sore hari saat aktivitas kendaraan meningkat.
Khususnya di Jalan Punai dan Perumahan Villa Damai yang menghubungkan Jalan Asnawi Arbain-Jalan Ruhui Rahayu. Saat ini menjadi akses penting bagi kendaraan.
Rencananya akan berlaku satu arah di Jalan Punai untuk mengurangi kepadatan kendaraan. “Kami ingin meminimalisir laka-lantas di wilayah jalan alternatif,” kata Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman.
Setelah beberapa hari pengalihan arus lalu lintas, pihaknya melihat Jalan Punai sangat rawan kecelakaan jika digunakan dua jalur. “Kami menutup dengan memasang water barrier,” tuturnya.
Selain itu, Dishub menurunkan personel untuk membantu mengatur lalu lintas. Terutama pada jam sibuk. Kini Jalan Punai hanya bisa dilewati kendaraan dari Jalan Syarifuddin Yoes menuju Jalan Ruhui Rahayu.
“Bukan dua jalur lagi, tapi hanya satu jalur saja,” sebutnya. Sementara untuk arah sebaliknya Jalan Ruhui Rahayu menuju Jalan Syarifuddin Yoes bisa melewati Perumahan Villa Damai.
Baca Juga: Tok! Tiga Terdakwa Pengeroyokan Maut di Baru Ulu Balikpapan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Fadli meminta lurah Gunung Bahagia dan camat Balikpapan Selatan berkomunikasi dengan pihak perumahan. Sebab selama ini jalan perumahan ini hanya dibuka pukul 06.00-18.00 Wita.
“Rencana kami akan minta buka selama 24 jam sementara tiga bulan ini selama perbaikan Jalan Syarifuddin Yoes,” ujarnya. Dia berharap, pihak perumahan memberi pengertian agar jalan lingkungan ini bisa menjadi jalur utama sementara.
“Seperti status Wika kemarin saat dibangun jembatan harus buka dulu,” tuturnya. Fadli memastikan kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) lebih dari 6 ton hanya boleh melalui Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono.
“Itu jalan arteri yang memiliki kapasitas dilalui kendaraan berat,” imbuhnya. Dia mengingatkan, jam operasional kendaraan JBB lebih dari 6 ton tetap berjalan sesuai peraturan daerah mulai pukul 22.00-05.00 Wita. (*)
Editor : Duito Susanto