KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Balikpapan memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual di Kota Minyak memenuhi syarat syariat Islam dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Berdasarkan data perizinan hewan kurban terdapat 22 pengusaha yang melaporkan lokasi dan jumlah hewan kurban. Namun dua di antaranya ada yang tidak mendapatkan izin dan izin dicabut.
Total ada 20 pengusaha yang sudah mengantongi surat izin dari kelurahan. “Pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan oleh tim Bidang Kehewanan dan Peternakan,” kata Kepala DKP3 Balikpapan Sri Wahjuningsih kepada Kaltim Post, Senin (25/5).
Terdiri dari dokter hewan dan paramedik veteriner. DKP3 juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya baik karantina hewan, Satpol PP, dan kelurahan.
Yuyun, sapaan akrabnya menuturkan, pemeriksaan kesehatan hewan diikuti dengan penyerahan surat izin. Total ada sekitar 903 ekor hewan kurban terbagi 803 ekor sapi dan 100 ekor kambing.
“Kesehatan hewan kurban dilihat dari pemeriksaan fisik secara umum langsung pada saat kunjungan,” ucapnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat dan kesehatan.
Misalnya tidak cacat, cukup umur minimal 1 tahun untuk kambing/domba dan minimal 2 tahun untuk sapi. Kemudian sehat secara fisik dari kondisi yang tidak lesu, mata cerah, nafsu makan baik.
“Hewan yang lolos pemeriksaan akan diberikan stiker atau tanda sehat sebagai jaminan hewan layak dijadikan kurban,” ujarnya. Selain dari peternak lokal, hewan kurban didatangkan pedagang dari daerah lain.
“Seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,” imbuhnya. Di antaranya Gorontalo, Bone, Majene, Sinjai, Mamasa, Mamuju, Mandar, dan sebagainya. (*)
Editor : Duito Susanto