Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ITK Bakal Gelar Pemilihan Rektor Baru, Ini Tahapan dan Syaratnya

Oktavia Megaria • Senin, 25 Mei 2026 | 17:03 WIB
PILREK : Institut Teknologi Kalimantan (ITK) mulai tahapan pemilihan rektor (Pilrek).
PILREK : Institut Teknologi Kalimantan (ITK) memulai tahapan pemilihan rektor (Pilrek).

BALIKPAPAN – Institut Teknologi Kalimantan (ITK) segera menggelar pemilihan rektor (Pilrek) baru periode 2026–2030. Proses yang dimulai dengan masa pendaftaran bakal calon rektor pada Senin (25/5) hingga sebulan ke depan ini, disebut bakal berjalan transparan dengan melibatkan seluruh unsur di lingkungan kampus melalui sidang terbuka.

Mengawali tahapan ini, agenda sosialisasi dan jumpa media di Ruang Rapat ITK. Agenda ini turut dihadiri oleh Rektor ITK Agus Rubiyanto, Ketua Panitia Pilrek Alamsyah dan Ketua Senat Andromeda Dwi Laksono, bersama jajaran akademisi kampus.

Alamsyah menjelaskan, pemilihan bakal calon rektor ini merupakan mandat dari Kementerian yang mana harus dilakukan.

“Suksesi itu dimulai enam bulan sebelum masa berakhir rektor yang menjabat. Sehingga semua tahapan Pilrek ini selalu didasari atas peraturan Kementerian dan peraturan Senat,” jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya proses pencalonan mesti memiliki empat bakal calon. Di mana, pihak Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyaring tiga calon yang diajukan Dewan Senat, yang dinilai memiliki kompetensi menjadi rektor.

“Terkait pemilihan tiga calon itu, diadakan di sidang tertutup. Antara Dewan Senat ITK dan pihak Kementerian dengan proporsi suara 65:35 persen. Yang jelas nanti jika memenuhi persyaratan dan mempunyai integritas, itu akan menjadi pertimbangan besar,” tambahnya.

Terkait suksesi ini, ia juga menjamin prosesnya bakal berjalan secara adil, jujur, transparan dan inklusif. Termasuk menggelar sidang terbuka yang melibatkan seluruh elemen civitas akademika, dalam agenda penyampaian visi dan misi bakal calon rektor disaksikan oleh Dewan Senat, para dosen serta mahasiswa ITK.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam momentum politik kampus ini bukan sekadar formalitas. Setiap aspirasi, kritik, dan masukan tertulis yang dilayangkan oleh perwakilan mahasiswa akan ditampung secara resmi untuk menjadi bahan pertimbangan penting.

Kendati begitu, sambungnya, panitia mengingatkan bahwa mekanisme regulasi pemilihan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan, penetapan dan hak suara final berada di tangan Dewan Senat ITK dan Kemendikbudristek.

“Masukan dari mahasiswa tetap akan kami pertimbangkan. Ruang aspirasi dibuka luas, namun keputusan akhir dan hak suara tetap berada di Dewan Senat dan Menteri,” tandasnya. (*)

Jadwal Resmi Tahapan Pemilihan Rektor ITK
•    25 Mei – 25 Juni 2026: Pendaftaran Bakal Calon Rektor
•    6 Juli 2026: Pengumuman Hasil Penjaringan Administratif
•    7 – 9 Juli 2026: Masa Sanggah
•    20 Juli – 5 Agustus 2026: Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja
•    6 Agustus 2026: Penilaian dan Penetapan 3 Calon Rektor oleh Senat
•    September 2026: Pemilihan Rektor (Senat bersama Mendikbudristek)
•    Desember 2026: Penetapan dan Pelantikan Rektor Terpilih

Persyaratan Pendaftar
Akademik & Kepegawaian
•    PNS aktif dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala
•    Berpendidikan Doktor (S3) dari perguruan tinggi terakreditasi
•    Min. Ketua Jurusan/lembaga setara ≥ 2 tahun di PTN, atau Pejabat Eselon II.a
•    Maksimal 60 tahun pada akhir masa jabatan Rektor yang sedang menjabat

Integritas & Hukum
•    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
•    Tidak pernah terbukti melakukan plagiat sesuai peraturan perundang-undangan
•    Telah menyerahkan LHKPN (bagi yang menjabat) atau SPT Pajak (bagi yang tidak menjabat)
•    Bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Administratif & Umum
•    Beriman & bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
•    Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
•    Menyatakan kesediaan menjadi Rektor secara tertulis
•    Setiap unsur penilaian min. Baik selama 2 tahun terakhir
•    Tidak sedang tugas/izin belajar >6 bulan yang meninggalkan tridharma PT
•    Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

Editor : Ismet Rifani
#Rektor ITK Agus Rubiyanto #institut teknologi kalimantan #pemilihan rektor