Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sopir Truk Maut di Balikpapan Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

M Ibrahim • Rabu, 27 Mei 2026 | 17:07 WIB
SIDANG: Terdakwa sopir truk menjalani sidang di PN Balikpapan.
SIDANG: Terdakwa sopir truk menjalani sidang di PN Balikpapan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Baru depan Masjid Nurul Falah, Margo Mulyo, Balikpapan Barat, bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Terdakwa berinisial RT, sopir dump truck dalam insiden tersebut, dituntut pidana penjara dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Soraya SH meminta majelis hakim menyatakan terdakwa RT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa RT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,” ujar Soraya dalam persidangan.

Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Infak Masjid, Pemuda di Balikpapan Diamuk Warga

Atas tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Selain tuntutan pidana, JPU turut meminta majelis hakim menetapkan pengembalian barang bukti kepada pemilik masing-masing.

Barang bukti tersebut berupa satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi KT 8952 LM yang dikembalikan kepada saksi Junaidi Pratama serta sepeda motor Honda Beat warna biru putih KT 5295 ZG yang dikembalikan kepada saksi Yuniawan Agung.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi saat dump truk yang dikemudikan terdakwa diduga tidak kuat menanjak hingga mundur dan melindas pengendara sepeda motor yang berada tepat di belakang truk. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kecelakaan maut Balikpapan #sidang kecelakaan #truk lindas pemotor #PN Balikpapan #kecelakaan lalu lintas