Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Soal Tambang Ilegal dan Perusakan Lingkungan, Penyidik Bareskrim ke Polda Kaltim

M Ibrahim • Rabu, 3 Juni 2026 | 16:49 WIB
GELAR PERKARA: Kuasa hukum Rohmat Efi Maryono (kanan) bersama warga pelapor dalam dugaan kasus tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.
GELAR PERKARA: Kuasa hukum Rohmat Efi Maryono (kanan) bersama warga pelapor dalam dugaan kasus tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan

BALIKPAPAN- Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke Polda Kaltim. Tugasnya menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.
Ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang sebelumnya digelar di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2026.
Gelar perkara itu dilakukan setelah adanya pengaduan dari terpidana Rohmat Harsono bersama kuasa hukumnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat Rohmat.
Kuasa hukum Rohmat, Efi Maryono mengatakan, pihaknya sejak awal telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara (minerba) yang melibatkan sejumlah pihak. 
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. “Kami menginginkan keadilan karena perbuatan ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Rohmat,” ujarnya di Polda Kaltim.

Menurut Efi, kliennya bekerja atas perintah dan seizin pemilik lahan. Tetapi mereka yang diduga terlibat justru tidak tersentuh hukum sama sekali. Laporan tersebut tidak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat daerah, pihaknya kemudian mengadukan persoalan itu ke Biro Wasidik Mabes Polri.
Langkah tersebut berujung pada pelaksanaan gelar perkara khusus yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum, pihak terlapor, hingga Rohmat yang mengikuti proses melalui sambungan video dari lembaga pemasyarakatan.
“Dalam gelar perkara khusus itu ditemukan sejumlah hal yang mengarah pada apa yang selama ini kami laporkan, yakni adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” paparnya.
Kedatangan tim Wasidik ke Polda Kaltim berpotensi menghasilkan rekomendasi maupun arahan kepada penyidik Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang muncul selama gelar perkara khusus.
Ia menilai peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka apabila seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dan gelar perkara ditindaklanjuti secara menyeluruh
“Kemungkinan pasti ada tersangka baru. Karena tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ini dilakukan oleh banyak orang dan kami berharap semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Efi berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tidak hanya menjerat pelaku lapangan.
“Perkara ini harus terang-benderang. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil. Semua yang bersalah harus diproses sehingga masyarakat dapat melihat penegakan hukum berjalan secara adil,” harapnya.
Sementara itu, salah satu pelapor, Nizar Firdaus, mendesak aparat penegak hukum segera menindak pihak-pihak yang menurutnya menjadi aktor utama dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Menurut Nizar, Rohmat hanya menjadi korban dari aktivitas yang diduga dikendalikan oleh pihak lain. Ia berharap proses hukum yang kini mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta sebelumnya telah menyeret Rohmat Harsono hingga divonis dua tahun penjara. 
Namun, pelapor dan kuasa hukum menilai masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Turunnya tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kaltim menjadi sorotan baru dalam penanganan kasus ini.  Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas arah penyidikan dan membuka peluang pengungkapan aktor lain yang diduga terlibat dalam perkara tambang ilegal yang telah menjadi perhatian publik di Balikpapan. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Wasidik Bareskrim Polri #Rohmat Efi Maryono #tambang ilegal #eks Hotel Tirta #perusakan lingkungan