KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim jalin kerjasama dengan Dinas Provinsi Kesehatan Kaltim.
Ini demi upaya pencegahan narkoba, penguatan rehabilitasi, serta pemenuhan layanan kesehatan bagi tahanan dan penyalahguna narkotika.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya di Kaltim. Penandatanganan dilakukan di Aula Sakura Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.
Ini langkah strategis dalam memperkuat layanan rehabilitasi sekaligus menjamin hak kesehatan para penyalahguna narkoba dan tahanan kasus narkotika.
Baca Juga: Calon Taruna Akpol Jalani Rikkes Tahap II, Ini Deretan Tes Kesehatan yang Harus Dilewati
“Kerja sama tersebut merupakan bagian dari program preventive strike dan penguatan layanan integrasi adiksi serta rehabilitasi yang selama ini menjadi fokus Ditresnarkoba Polda Kaltim,” jelas Romylus.
Langkah tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
“Hasil evaluasi dan diskusi bersama Dinas Kesehatan Provinsi menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang perlu segera dicarikan solusi agar layanan rehabilitasi dan kesehatan bagi penyalahguna narkoba dapat berjalan optimal,” bebernya.
Berbeda dengan pendekatan birokratis pada umumnya, Romylus mengaku memilih turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya yang dihadapi para tahanan dan penyalahguna narkoba.
Baca Juga: Scoopy dan Genio Motor Paling Laris untuk Gen-Z di Balikpapan, Ada Warna Baru!
Ia mengunjungi ruang tahanan, berbincang langsung dengan para tahanan, melakukan visitasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, bertemu dokter spesialis, dokter jaga hingga para perawat guna memastikan hak-hak kesehatan para tahanan yang sedang menjalani perawatan tetap terpenuhi.
Tak hanya itu, Romylus juga mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan untuk mencari solusi terkait kendala layanan kesehatan yang kerap dialami para tahanan narkoba.
“Kami tidak hanya menerima laporan di atas meja. Saya turun langsung ke ruang tahanan, rumah sakit, BPJS, hingga bertemu tenaga kesehatan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tuturnya.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Direktur RSKD dr Kanujoso Djatiwibowo, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, Direktur RS Mata Provinsi Kalimantan Timur, Direktur RSUD Aji Muhammad Solehuddin II, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kaltim. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo