KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Meski kerap ditertibkan, parkir liar di kawasan tertib lalu lintas (KTL) dekat Balikpapan Plaza, Jalan Jenderal Sudirman terus beraktivitas. Aparat terkait dinilai tak tegas menindak juru parkir (jukir) liar. Sehingga masyarakat yang tak patuh tetap bebas parkir di kawasan KTL.
Pemandangan parkir liar itu terlihat Sabtu (6/6/2026). Baik kendaraan empat dan roda dua parkir di kawasan KTL. Tidak ada aparat terkait melakukan penindakan.
“Secara kasat mata jelas kelihatan ditambah ada kamera CCTV ETLE di tiang trafiigh light dekat lokasi. Berarti petugasnya tutup mata atau takut tertibkan,” sesal Agus pemilik rumah toko (ruko) sekitar lokasi.
Baca Juga: Terekam CCTV Saat Curi Tas Penumpang yang Tertidur di Kapal, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi
Pada hari-hari sebelumnya, lokasi tersebut kerap dijadikan parkir kendaraan roda dua dan empat. Bahkan ketika hari libur, kendaraan berjejer rapi di kawasan KTL hingga memakan bahu jalan.
Sebelumnya, bulan lalu, personel Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim gelar penertiban kendaraan parkir liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Namun setelah penertiban, aktivitas kembali menjamur. Padahal kala penertiban itu, total sudah lebih 73 unit kendaraan ditempel stiker.
Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, petugas turut mengamankan juru parkir liar yang beroperasi di kawasan tersebut. Mereka diberikan imbauan agar tidak melakukan tindakan khususnya pungutan liar parkir ilegal.
Pada stiker yang ditempel berisi barcode yang nantinya dapat di-scan pemilik kendaraan atau pengendaranya. Kemudian keluar form pengisian, mulai identitas diri, STNK dan denda tilang yang langsung terkoneksi pembayarannya ke Briva (Bank BRI).
Setelah pelanggar mengisi dan membayar, nantinya ada laporan yang diterima petugas. Namun sebaliknya jika dalam 3X24 jam tidak melakukan pelaporan dan pembayaran, STNK langsung terblokir. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo