BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan diminta lebih selektif dan waspada dalam memilih biro perjalanan haji maupun umrah. Imbauan tersebut disampaikan Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Balikpapan menyusul terungkapnya kasus dugaan penipuan oleh Hanania Travel di Jakarta yang disebut merugikan jemaah hingga sekitar Rp60 miliar.
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Balikpapan, Suharto Baijuri, mengatakan salah satu modus yang paling sering digunakan travel bermasalah adalah menawarkan paket perjalanan dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga pasar.
“Banyak travel menawarkan janji-janji yang sangat menarik dengan harga yang tidak masuk akal. Ini yang harus diwaspadai masyarakat,” ujarnya.
Menurut Suharto, calon jemaah juga perlu lebih cermat membaca informasi dalam brosur promosi. Salah satu istilah yang sering digunakan adalah kata “setara” untuk menggambarkan kualitas hotel atau fasilitas yang ditawarkan.
“Misalnya tertulis akomodasi setara hotel bintang empat atau lima. Itu sering kali hanya klaim dari pihak travel. Kenyataannya bisa saja jemaah mendapatkan hotel dengan standar yang jauh di bawahnya,” jelasnya.
Selain itu, Kemenhaj Balikpapan juga mengingatkan adanya praktik travel ilegal dari luar daerah yang masuk ke Kalimantan dan menawarkan paket perjalanan tanpa izin resmi. Tidak jarang pelaku menggunakan identitas atau atribut keagamaan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Mereka datang ke desa-desa, tampil seperti tokoh agama atau ustaz terkenal sehingga masyarakat mudah percaya. Padahal tujuannya hanya mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Baca Juga: Persiapan Upacara HUT Ke-81 RI Balikpapan, Jumlah Undangan Bakal Dipangkas demi Hemat Anggaran
Suharto menjelaskan, banyak kasus jemaah terlantar di Jakarta maupun negara transit berawal dari pengelolaan keuangan travel yang tidak sehat. Dana yang disetorkan calon jemaah kerap digunakan untuk kepentingan lain sehingga perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban saat jadwal keberangkatan tiba.
“Polanya seperti gali lubang tutup lubang. Dana jemaah dipakai untuk kebutuhan lain, akhirnya saat harus membayar tiket atau hotel, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Hingga musim haji 2026, Kemenhaj Balikpapan mencatat belum ada izin travel lokal di Balikpapan yang dicabut akibat kasus penipuan. Sebagian besar persoalan justru melibatkan agen perjalanan dari luar daerah yang beroperasi tanpa melapor kepada kantor kementerian setempat.
Karena itu, masyarakat diminta aktif memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Salah satu caranya adalah dengan mengecek izin operasional melalui aplikasi Satu Haji atau berkonsultasi langsung ke Kantor Kemenhaj Balikpapan.
“Masyarakat bisa datang langsung ke kantor atau mengecek melalui aplikasi Satu Haji. Jika travel tersebut memiliki izin resmi, silakan dilanjutkan. Kalau tidak, sebaiknya dihindari,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki data biro perjalanan resmi yang dapat dijadikan referensi masyarakat. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran oleh travel berizin, Kemenhaj memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan hingga pencabutan izin operasional.
Editor : Muhammad Ridhuan