Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Diawasi KPK, Anggota DPRD Balikpapan Dilarang Titip Siswa di SPMB 2026

Dina Angelina • Senin, 8 Juni 2026 | 13:05 WIB
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Balikpapan, Senin (8/6). (ANGGI PRADITHA/KP)

 

 
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Balikpapan, Senin (8/6). (ANGGI PRADITHA/KP)    

 

BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 demi mencegah terjadinya praktik siswa titipan lewat jalur belakang pada pelaksanaan SPMB 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam titip-menitip calon siswa demi menghindari unsur pidana.

Baca Juga: Ini 10 SD di Kota Bontang dengan Hasil Rata-Rata TKA Tertinggi, Sekolah Swasta Mendominasi

Pihaknya siap mendukung pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026 berjalan transparan dan tanpa ada siswa titipan. Terlebih KPK telah memberi perhatian khusus.

Tepatnya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Selama ini SPMB menjadi perhatian publik karena isu siswa titipan alias jalur belakang.

“Saya sangat setuju kalau memang tidak ada lagi istilah titip-titipan. Semua harus transparan,” kata Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri kepada awak media, Senin (8/6).

Baca Juga: Gempa Filipina Picu Tsunami Kecil di Kaltim dan Kaltara, Ini Sejumlah Wilayah Terdampak

Alwi mengaku sudah memberi instruksi kepada seluruh anggota DPRD untuk tidak lagi terlibat titipan dalam SPMB. Terutama kepada Komisi IV yang membidangi pendidikan.

“Jujur kita juga sebenarnya bukan titipan. Tapi kebanyakan kita membantu masyarakat,” ujarnya. Alwi beralasan, pihaknya hanya membantu siswa yang selama ini terkendala jarak.

Misalnya lokasi rumah dekat dengan SMP 1, namun justru tidak bisa diterima di sekolah tersebut. “Harus pergi sekolah yang jaraknya 3-5 kilometer dari rumah. Kita coba bantu, jadi bukan titipan yang sifatnya gimana-gimana,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Bawang di Pasar Segiri Melonjak, Bawang Merah Tembus Rp 70 Ribu per Kilogram  

Dia berharap, semua pihak mematuhi aturan dan bermain secara adil. Namun Alwi mengingatkan jangan sampai justru ada kecolongan titipan dari pihak-pihak lain.

“Saya berharap ini real. Dalam artian semua pihak tidak ada titipan. Tidak ada transaksi dan semuanya terbuka,” sebutnya. Apalagi dengan adanya imbauan dari KPK, mereka yang melanggar bisa masuk unsur pidana.

Walaupun membantu tanpa embel-embel tetap tidak boleh karena melanggar aturan. “Kita akan tegaskan sekali lagi. Tidak boleh main-main, mau anggota dewan atau pihak manapun tidak boleh titip anak,” tutupnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#dprd balikpapan #spmb #kpk #Alwi Al Qadri