Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Persiapan SPMB Balikpapan 2026: DPRD Siap Kawal Sesuai Aturan

Dina Angelina • Selasa, 9 Juni 2026 | 16:49 WIB
BEBAS TITIPAN: Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar RDP bersama Disdikbud terkait persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Selasa (9/6).
BEBAS TITIPAN: Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar RDP bersama Disdikbud terkait persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Selasa (9/6).

BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Balikpapan bergerak cepat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persiapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026, Selasa (9/6). 

Wakil rakyat memanggil Disdikbud Balikpapan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB 2026 berjalan transparan demi memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon murid. 

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan SPMB. Sehingga semua tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dia menegaskan, pelaksanaan SPMB bisa berjalan secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas praktek ‘titipan siswa’ maupun intervensi pihak lain yang dapat merugikan masyarakat. 

Menurutnya SPMB merupakan agenda yang selalu menjadi perhatian masyarakat setiap tahunnya. “Maka seluruh tahapan dipersiapkan secara matang untuk menghindari permasalahan di lapangan,” bebernya. 

Komisi IV menyatakan siap mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 sejak awal hingga seluruh tahapan selesai. “Semua calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Gasali menegaskan, jangan ada lagi anggapan bahwa anggota DPRD bisa menitipkan atau meloloskan calon peserta didik. Apalagi seluruh proses penerimaan sudah dilakukan secara daring dan mengikuti sistem.

“Tugas kami adalah memastikan sistem berjalan adil, bukan mencarikan jalan pintas,” tuturnya. Kini pelaksanaan SPMB 2026 juga mengacu Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2026.

Berbunyi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. “Tidak ada lagi ruang untuk bermain-main dalam penerimaan siswa. Semua mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas sudah menanti sebagai bentuk konsekuensi. “Misalnya bisa berupa sanksi administrasi atau ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Gasali #SPMB 2026 #Komisi IV DPRD Balikpapan #disdikbud balikpapan