KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Proses sidang kode etik mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP YB masih bergulir. Sanksi terberatnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate.
Kemudian lanjut sidang peradilan umum. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut, Polda Kaltim tidak memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba.
AKP YB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate. “Mantan Kasat Narkoba masih proses,” tuturnya. Kapolda memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila AKP YB terbukti melanggar.
Menurut Endar, Polda Kaltim menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pernyataan itu sejalan dengan langkah yang sebelumnya diambil Polda Kaltim terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat yang telah lebih dahulu menjalani sidang kode etik dan menerima sanksi serupa.
Kapolda menjelaskan saat ini fokus utama penyidik dan institusi adalah menyelesaikan proses sidang kode etik terlebih dahulu.
Setelah ada keputusan dari sidang etik, proses hukum pidana terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita fokus pada sidang kode etiknya dulu,” ungkapnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo