Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kapolda Kaltim Buka Suara soal AKP YB, Jika Terbukti Terlibat Narkoba Terancam Dipecat dan Diproses Pidana

M Ibrahim • Selasa, 9 Juni 2026 | 16:50 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Proses sidang kode etik mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP YB masih bergulir. Sanksi terberatnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate.

Kemudian lanjut sidang peradilan umum. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut, Polda Kaltim tidak memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba.

AKP YB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate. “Mantan Kasat Narkoba masih proses,” tuturnya. Kapolda memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila AKP YB terbukti melanggar.

Baca Juga: Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban, Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun Penjara

Menurut Endar, Polda Kaltim menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pernyataan itu sejalan dengan langkah yang sebelumnya diambil Polda Kaltim terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat yang telah lebih dahulu menjalani sidang kode etik dan menerima sanksi serupa.

Kapolda menjelaskan saat ini fokus utama penyidik dan institusi adalah menyelesaikan proses sidang kode etik terlebih dahulu.

Setelah ada keputusan dari sidang etik, proses hukum pidana terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  “Kita fokus pada sidang kode etiknya dulu,” ungkapnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Sidang kode etik Polri #Mantan Kasat Narkoba Kukar #Kasus etomidate #Irjen Pol Endar Priantoro #kapolda kaltim