BALIKPAPAN-Seorang residivis berinisial AS (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat karena diduga kuta terlibat penyalagunaan narkoba. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 9 paket narkotika sabu berat total brutto 22,78 gram pada Kamis (11/6/2026) di Jalan 21 Januari Gang Batu Arang, Baru Tengah, Balikpapan Barat.
“Pengungkapan ini hasil dari pengembangan dan penyelidikan,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, Minggu (14/6/2026). Barang bukti yang disimpan dalam sebuah tas kotak kecil berwarna hitam. Ada timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua sendok takar yang semuanya diakui milik tersangka.
Baca Juga: Jauh Lebih Hemat, Cuma Rp 1.000-an Per Hari untuk Motor Bebas Parkir Setahun di Samarinda
Selain sabu dan perlengkapan pengemasannya, polisi turut menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. Uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu juga turut diamankan. “Handphone disita karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan, AS pernah menjalani hukuman pada 2017 dengan kasus serupa. Kala itu, ia dijatuhi pidana penjara enam tahun. Usai ditangkap, AS menjalani tes urine dan berita acara interogasi. Polisi kini tengah memproses penyitaan barang bukti dan gelar perkara guna melengkapi berkas penyidikan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki