KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mewakili pemerintah kota menyatakan dukungan terhadap inisiasi DPRD Balikpapan dalam menyusun Raperda Kota Ramah Lansia.
Kebijakan ini dinilai krusial mengingat Usia Harapan Hidup warga Balikpapan terus melonjak naik dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025.
Itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (15/6). Agenda penyampaian pemandangan umum terhadap nota penjelasan DPRD Balikpapan tentang raperda kota ramah lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat, CIMB Niaga Perkuat Layanan KPR di Kaltim
Pemkot Balikpapan mengapresiasi inisiasi DPRD Kota Balikpapan dalam menyusun raperda tentang kota ramah lansia. Menurutnya ini sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan.
Ada pun jumlah lansia terus meningkat secara signifikan. Tahun 2045 diproyeksikan mencapai 2.230 jiwa. "Saat ini Balikpapan menempati urutan ketiga jumlah lansia terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur," ucapnya.
Lalu usia harapan hidup meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025. Dia menilai lansia yang semakin bertambah menunjukkan keberhasilan pembangunan manusia di Balikpapan.
Itu bisa terlihat yang terefleksi dalam peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). “Meningkatnya usia harapan hidup menunjukkan masyarakat semakin panjang usianya, sehat dan berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Balikpapan: Bahas Raperda Perlindungan Lansia hingga Masa Depan Atlet
Namun dia mengakui, pertambahan jumlah lansia juga memunculkan tantangan baru. Seperti kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan perlindungan hukum bagi kelompok tersebut.
“Pembentukan raperda ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah kota dalam mewujudkan kota yang inklusif, berkeadilan sosial, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk warga lansia,” bebernya.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan implementasi peraturan daerah tersebut. Urusan kesejahteraan sosial lansia ini merupakan kewenangan wajib pelayanan dasar bidang sosial.
Khususnya di bawah koordinasi Dinas Sosial. Data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) perlu menjadi acuan tunggal dalam penetapan sasaran penerima manfaat.
“Perlu penguatan mekanisme verifikasi, pemutakhiran data secara berkala hingga tingkat Kelurahan. Tujuannya menghindari kekeliruan sasaran dan menghindari tumpang tindih data,” sebutnya. Serta memastikan ketepatan sasaran program. (*)
Editor : Duito Susanto