KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menyarankan adanya tambahan ketentuan pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia). Usulan sanksi pidana ini dinilai sangat penting untuk meminimalisasi dan mencegah kasus penelantaran lansia di dalam lingkungan keluarga.
“Ini sangat penting tercantum dalam raperda untuk meminimalisasi penelantaran lansia dalam keluarga,” kata Pj Sekretaris Daerah Balikpapan Agus Budi Prasetyo dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (15/6).
Baca Juga: Jumlah Lansia di Balikpapan Terus Meningkat, Pemkot Siapkan Raperda Khusus
Sebagai informasi, Raperda Kota Ramah Lansia yang diuslukan DPRD Balikpapan telah memuat 11 bab dan 45 pasal mencakup aspek yang komprehensif.
Kemudian pihaknya ingin memperjelas mekanisme koordinasi antar perangkat daerah terkait pelayanan bagi lansia. Seperti pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pemkot menyarankan ada layanan bimbingan psikososial.
Terutama bagi lansia yang terlantar dan lansia yang mengalami depresi atau kesepian. “Tidak hanya bimbingan keagamaan saja, tapi lansia terlantar tanpa keluarga mendapat pelayanan secara khusus,” sebutnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Balikpapan: Bahas Raperda Perlindungan Lansia hingga Masa Depan Atlet
Itu nantinya bisa melalui peraturan wali kota tentang kesejahteraan lansia. Saat ini perlu intervensi langsung dari negara melalui panti sosial maupun lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Pemenuhan aspek kawasan ramah lansia perlu dilengkapi dengan standar lansia. Pemkot Balikpapan mendukung pembentukan komisi daerah lansia sebagaimana diatur dalam raperda secara eksplisit
Ini melibatkan perwakilan OPD yang membidangi urusan sosial, kesehatan, akademisi, dan organisasi lansia atau karang werdha. “Kami usul agar ketentuan mengenai karang werdha dapat dipercepat dan diatur lebih lanjut melalui peraturan walikota,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, lembaga ini adalah ujung tombak pemberdayaan lansia di tingkat Kelurahan. Sebagai bahan pertimbangan perlu memasukkan ketentuan mengenai sistem deteksi dini dan pelaporan kasus lansia terlantar.
Sebagai bagian dari mekanisme perlindungan sosial agar penanganan manusia dapat bersifat proaktif. Serta perlu ketentuan mengenai penyusunan profil lansia daerah secara berkala sebagai basis data perencanaan program.
Pemerintah kota siap mendukung penyelesaian pembahasan raperda. “Harapannya segera disahkan menjadi perda yang memberikan landasan hukum kuat bagi penyelenggaraan kota ramah lanjut usia,” tandasnya. (*)
Editor : Duito Susanto