KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menilai perlu adanya perubahan peraturan daerah (perda) guna menjamin keberlangsungan pasar rakyat di Kota Minyak.
Langkah regulasi ini mendesak dilakukan mengingat eksistensi pasar tradisional kini kian terancam oleh gempuran ritel modern dan tren belanja online.
Baca Juga: Matangkan Program Kerja, Porserosi Balikpapan Gelar Raker
Sementara pasar rakyat memiliki kedudukan yang sangat penting. “Bukan sekadar tempat transaksi ekonomi langsung melalui tawar-menawar. Melainkan wadah interaksi sosial dan representasi nilai-nilai tradisional masyarakat,” kata anggota Bapemperda DPRD Balikpapan Siska Anggreni.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan Lampaui Target, Kapan Selesai?
Menurutnya, pasar rakyat di Balikpapan menghadapi tantangan yang sangat berat. Seperti terdesak oleh perkembangan pasar modern yang sporadis hingga ke wilayah pelosok.
“Baik dalam bentuk hypermarket, supermarket, department store, mall maupun minimarket,” tuturnya. Kondisi kian sulit oleh tantangan transformasi teknologi informasi.
Misalnya dengan beralihnya pola belanja masyarakat ke media online tidak hanya memukul pasar rakyat. Namun juga menyebabkan pusat perbelanjaan fisik atau mall sepi pengunjung hingga terancam tutup.
“Kondisi ini secara jangka panjang dapat mengganggu rencana tata ruang wilayah atau RTRW,” sebutnya. Bapemperda DPRD melihat Pemkot Balikpapan menghadapi beberapa permasalahan nyata di lapangan.
Baca Juga: Pemkab Targetkan 1.000 Sambungan Rumah Baru, Desa Api-api Masih Diupayakan
Pertama, pemerintah belum maksimal dalam penggunaan pasar rakyat untuk mendukung aktivitas jual-beli. Seperti kasus Pasar Rakyat KM 12 Karang Joang yang sepi sejak diresmikan. “Akibat kendala akses jalan yang jauh dari jalan umum dan memerlukan jalur alternatif,” bebernya.
Tantangan kedua, masalah total letak pasar rakyat yang terhimpit oleh pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan di tengah kota. Ini kasus yang terjadi pada Pasar Baru.
Ketiga, adanya gangguan lingkungan berupa tumpukan sampah yang tidak dibuang pada TPS yang disediakan. Sehingga menyumbat saluran drainase dan mengganggu kenyamanan pengunjung pasar rakyat.
Serta masih ditemukannya toko swalayan di Balikpapan yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha resmi. “Ini memerlukan ketegasan penertiban dari pemerintah daerah demi kepastian legalitas,” tutupnya. (*)
Editor : Sukri Sikki