KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kasus penyerangan Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun di kawasan Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, dilaporkan ke Polda Kaltim. Peristiwa yang terjadi Sabtu (13/6/2026) malam itu kini resmi memasuki proses hukum.
Laporan pidana tersebut diajukan oleh Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Mujiatno. Ia didampingi tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun yakni Agus Shali, Khoirun Nasihin, Dudin Wali Asmoro Santo dan Kuswandi.
Laporan diterima oleh Polda Kaltim dengan nomor LP/B/293/VI/2026/SPKT II/POLDA KALTIM tertanggal 15 Juni 2026. Terlapor diduga melakukan sejumlah tindak pidana yang terjadi saat insiden penyerangan berlangsung di area padepokan.
Baca Juga: Harga Tabung LPG Melon di Bontang Tembus Rp40 Ribu, DPRD Minta Pangkalan Nakal Disanksi
Beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi pengeroyokan, penganiayaan, masuk ke pekarangan orang tanpa izin, perusakan fasilitas, intimidasi terhadap ibu-ibu dan anak-anak yang berada di lokasi, hingga dugaan membawa senjata tajam.
Pihak pelapor juga memasukkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Agus. Pihaknya berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan transparan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo