KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan pengecekan sumur minyak dan gas bumi (migas) di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara bakal segera dilakukan. Di mana, pihaknya telah menyepakati bahwa lahan tersebut bakal dimanfaatkan SKK Migas sebagai lahan eksplorasi migas.
Sebelumnya, ditemukan 13 titik sumur migas di kawasan transmigrasi yang berada di bawah kementerian. Yang sebelumnya juga telah ditemukan 79 titik di kawasan yang serupa.
Baca Juga: Kejar Pemerataan Layanan Jantung di Kaltim, Kutim Siapkan Tambahan Dokter Spesialis
Terkait progresnya, Iftitah mengaku kedatangannya ke Balikpapan beberapa waktu juga sebagai maksud untuk mengecek langsung kawasan tersebut.
“Betul sekali seharusnya saya berkunjung ke sana. Tapi karena kepala SKK Migas ada agenda lain, jadi kami reschedule ke waktu yang berikutnya,” jelas dia.
Dia menambahkan, betul adanya bahwa lahan tersebut sudah ada transmigrannya. Kawasan yang nanti akan digunakan pun adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang masih dalam kewenangan Kementerian Transmigrasi.
“Lahannya itu ada yang milik masyarakat, tentu masyarakat tidak akan dirugikan. Bahkan ada sekarang teknologi yang tidak perlu ngebor tepat di atasnya. Jadi itu bisa dibelokkan dari tempat yang tidak mengganggu tanaman yang dimiliki masyarakat. Nah itu yang nanti akan kami lakukan kerja samanya,” tambahnya.
Baca Juga: Imbas Harga Pertamax Naik, Kuota Pertalite di Balikpapan Ditambah 23 Persen
Untuk kelanjutannya, dia berkata kemungkinan eksplorasi akan mundur sekitar dua bulan untuk. Sebab, Kementerian Transmigrasi cukup teguh pada hak dampak yang dirasakan oleh masyarakat lokal dan oleh masyarakat transmigrasi yang ada di area tersebut.
“Jadi kami ingin satu kepastian dulu, apa yang bisa dikerja samakan dengan masyarakat lokal. Kami tidak ingin hanya sekedar misalkan investasi atau eksplorasi,” tegasnya.
Kendati begitu, ia menyebut bahwa masyarakat transmigrasi mau pun lokal akan mendapatkan manfaat yang jelas, sehingga pemanfaatannya bisa untuk kepentingan bersama. Ini juga mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan prinsip kemandirian ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Jadi meskipun kami mengundang investor, tapi kami sekarang ini betul-betul menjalankan pasal 33. Bagaimana investor dapat keuntungan, tapi masyarakat, rakyat kita juga dapatkan keuntungan,” imbuh Iftitah.
Di samping itu, ia juga menegaskan soal dampak di wilayah tersebut bakal dipastikan secara langsung. Makanya, peninjauan yang tertunda bakal kembali dijadwalkan ulang.
Walau diakuinya, ada laporan yang menyatakan tidak ada masyarakat yang dirugikan. “Tapi tanpa saya lihat langsung itu rasanya saya belum bisa pastikan. Oleh karena itu nanti bisa terjawab setelah saya lihat langsung,” tandasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki