KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Aturan lalu lintas di Jalan Al Munawar Rapak, Balikpapan, kini kembali normal seiring selesainya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP). Mulai saat ini, pengendara dari arah Jalan Ahmad Yani (Bundaran Karang Anyar) diperbolehkan melintas.
Sementara akses belok kiri dari arah Klinik Ibnu Sina resmi dilarang, kendaraan tidak diperkenankan belok kiri menuju Jalan Al Munawar. Sebelumnya terpasang rambu belok kiri dengan jam tertentu akan diubah menjadi dilarang belok kiri.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan M Fadli Pathurrahman mengatakan, situasi lalu lintas di kawasan Jalan Al Munawar kembali seperti semula pasca berakhirnya proyek refinery development master plan (RDMP).
Selama ada RDMP, Dinas Perhubungan melakukan contraflow dan pemberlakuan dua arah pada jam tertentu. Kala itu, banyak kendaraan roda dua memilih melawan arah di sekitar Bundaran Rapak, Klinik Ibnu Sina, dan sekitarnya.
Mereka sebagian besar pekerja RDMP yang membuat pelanggaran lalu lintas dan potensi kecelakaan. Dishub mengantisipasi hal tak diinginkan dengan pemberlakuan contra flow.
“Tapi sekarang RDMP sudah berakhir, kita kembalikan aturan seperti semula,” ucapnya. Baik kendaraan roda dua dan roda empat dari arah Karang Anyar dapat melewati Jalan Al Munawar.
“Sembari kami mengawal situasi lalu lintas dengan uji coba selama satu bulan,” ungkapnya. Fadli bercerita, keputusan ini dilakukan juga berdasarkan masukan dari masyarakat.
Mereka meminta pemberlakuan aturan seperti sebelum RDMP. Jadi kendaraan tidak menumpuk lewat Bundaran Rapak saja. “Kami juga meminta dinas terkait melakukan perbaikan jalan karena status jalan kota,” tuturnya.
Dia mengimbau seluruh pengguna jalan memperhatikan rambu lalu lintas yang terpasang. Kemudian mematuhi arahan petugas di lapangan dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo