Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU, Puluhan Aset Dirampas Negara

Muhammad Taufik • Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:12 WIB
Catur Adi Prianto dikawal petugas memasuki kendaraan tahanan setelah divonis 7 tahun penjara. (MUHAMMAD TAUFIK/KP)
Catur Adi Prianto dikawal petugas memasuki kendaraan tahanan setelah divonis 7 tahun penjara. (MUHAMMAD TAUFIK/KP)

KALTIMPOST.ID-Hukuman yang dijalani Catur Adi Prianto bertambah. Setelah sebelumnya divonis penjara seumur hidup dalam perkara narkotika, mantan Direktur Persiba Balikpapan tersebut kembali dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang dipimpin Andri Wahyudi menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan yang digelar Kamis (18/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan menyamarkan, mentransfer, serta membelanjakan dana yang berasal dari tindak pidana narkotika untuk kepentingan pribadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar Hakim Andri saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Energi Nasional dan Inovasi, Agus Wiramsya Oscar Jadi Narsum di Ajang IEE Series 2026

Aset tersebut meliputi tiga mobil, satu unit sepeda motor, alat perekam video, tujuh jam tangan, telepon genggam, perhiasan, serta tiga sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Balikpapan.

Sementara itu, satu kendaraan dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan melalui saksi karena status kepemilikannya tidak terkait langsung dengan perkara yang disidangkan.

Majelis hakim memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa 11 kartu ATM, lima paspor, perangkat token keamanan perbankan, polis asuransi, buku tabungan, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. Sejumlah rekening yang digunakan dalam transaksi juga diperintahkan untuk ditutup secara permanen.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Meski demikian, putusan itu menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang menjerat Catur setelah sebelumnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika.

Baca Juga: IEE Series 2026 Jadi Magnet Industri Indonesia Timur, GM Group Manfaatkan Momentum Ekspansi Pasar Industri 

Hakim menilai status terdakwa sebagai mantan anggota Polri menjadi salah satu hal yang memberatkan. Menurut majelis, terdakwa seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum, namun justru terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Terdakwa sebelumnya merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum,” kata hakim.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah lebih dahulu menerima vonis penjara seumur hidup dalam perkara asal tindak pidana narkotika.

Setelah mendengarkan putusan, Catur belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab Catur di ruang sidang. (rd)

Editor : Romdani.
#ibu kota nusantara #tindak pidana pencucian uang #Kutai Barat #persiba baikpapan #Catur Adi Prianto